10 Jan 2014


Tiga orang masyarakat Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya mendatangi Kantor Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Kamis Sore (1/9/2014). Maksud dari kedatangan ketiga masyarakat ini yang langsung di temui oleh Direktur Walhi Kalteng yaitu Rio Rompas adalah menyampaikan penolakan pertemuan warga yang ada di Keluruhan tersebut dimana hasil pertemuan itu mensetujui akan masuknya ivenstasi perkebunan skla besar dibidang perkebunan sawit.

Masyarakat membawa serta fotocopyan notulen rapat pertemuan  dimana judul dari pertemuan ini ialah tentang sosialisasi keangotaan menindak lanjut rencana perkebunan sawit Kelurahan Bereng Bengkel /Kec.Sebangau tertantangal 24 Desember 2013. Pertemuan yang dihadiri oleh 196 warga  dan pemerintahan Desa ini menghasilkan beberapa poin kesepakan yang menjadi lampiran diantaranya ada tiga poin penting.
Pertama, menyatakan bahwa warga Kelurahan Bereng Bengkel mensetujui dengan adanya kehadiran perusahaan PT.Agro Sawit Langkat Jaya. Kedua, masyarakat telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada mediator/pihak pengurus. Ketiga, dan Apabila surat pernyataan ini tidak benar, maka kami selaku warga masyarakat Kel.Bereng Bengkel siap dituntut sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Sedangkan menurut Alpian dari ketiga masyarakat yang mendatangi kantor WALHI menyatakan bahwa kesepakatan itu dibuat karena ketidaktahuan masyarakat akan dampak yang akan ditimbulkan jika perusahaan sawit tersebut telah berjalan dan berhasil masuk diarea Kel.Bereng Bengkel. Masyarakat akan kehilangan mata pencahrian mereka (inisiatif local) yang sudah ada sejak turun temurun. Salah satu contoh hilangnya mata pencahrian masyarakat adalah terkait hilangnya area untuk mencari gemur yang ada dilokasi Kel.Bereng Bengkel jika lokasi itu berganti dengan perkebunan sawit.

Dampak yang lain adalah tidak ada yang menjamin bahwa aliran sungai yang ada di Kelurahan Bereng Bengkel tidak tercemar akibat adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit dimana aliran sungai ini merupakan mata pencahrian terbesar masyarakat. Hampir 30% pasokan ikan Kota Palangka Raya berasal dari Kel.Bereng Bengkel.

Bapak Alpian juga menambahkan warga yang hadir dalam pertemuan tersebut belum mewakili suara masyarakat Kel. Bereng Bengkel secara keseluruhan, dimana jika dilihat dari pelaksanaan pemilhan Walikota Palangka Raya pada tahun 2013 warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap adalah berjumlah 637 orang, sehingga 196 orang tersebut tidak bisa mengklaim bahwa hasil keputusan mereka merupakan keputusan warga Kel.Bereng Bengkel.

Dari pihak Walhi sendiri dalam hal ini disampaikan oleh Rio Rompas, menyatakan dan meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mencabut izin perusahaan tersebut karena berada diwilayah moratorium lahan gambut dan berada di wilayah kelola masyarakat. Rio Rompas menambahkan, demi keberlansungan hidup masyarakat Kel.Bereng Bengkel dan untuk menghindari konflik antar sesama masyarakat di kemudian hari terkait adanya yang pro dan kontra dalam hal ini.


Kontributor : Nugroho

Posted on 22.54 by Unknown

No comments

2 Agu 2013

Bertempat dirumah mantan Kepala Desa Lopus, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, pelatihan pemetaan partisipatif  dilaksanakan selama tiga hari dimulai pada tanggal 29-31 Juli 2013 yang diselengarakan oleh Walhi Kalimantan Tengah, JPIC Kalimantan Tengah dan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Kalteng berkerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Delang (AMAD).

Pelatihan yang difasilitatori oleh May Raji selaku koordinator SLLP Kalteng, pada hari pertama menjelaskan tentang pengertian apa itu pemetaan partisipatif. Dalam tayangan slide materi beliau menyampaikan bahwa “Pemetaan partisipatif adalah proses membuat peta yang memuat satu atau beberapa informasi tentang lahan, dimana dalam proses tersebut melibatkan masyarakat dalam seluruh rangkaian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penggambaran, evaluasi, dan sosialisasi peta”. Sedangkan ciri-ciri dari pemetaan partisipatif meliputi : (1) Melibatkan seluruh anggota masyarakat. (2) Masyarakat menentukan sendiri topik pemetaan dan tujuannya. (3) Masyarakat menentukan sendiri proses yang berlangsung. (4) Proses pemetaan dan peta yang dihasilkan bertujuan untuk kepentingan masyarakat. (5) Sebagian besar informasi yang terdapat dalam peta berasal dari pengetahuan masyarakat setempat. (6) Masyarakat menentukan sendiri penggunaan peta yang dihasilkan.

Sedangkan penjelasan berikutnya May Raji menjelaskan tentang dasar hukum pembuatan peta yaitu :
  1. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Pasal 65  ayat (1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.  Dan ayat (2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui: a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
  2. PP 15 Tahun 2010, Pasal 20 Sub (b) Pelibatan peran masyarakat dalam dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang.
  3. Perda Kalimantan Tengah No. 16 tahun 2008 ttg Kelembagaan Adat dan Pergub No. 13 tahun 2009 ttg Tanah Adat Jo Pergub No. 14 Tahun 2012
  4. Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 terkait status hutan adat bukan diwilayah hutan negara.

Untuk tahapan pemetaan partisipatif meliputi :


Selanjutnya fasilitator menjelaskan tentang pengunaan alat untuk membuat peta yaitu kompas dan GPS. Setelah penjelasan selesai, sore harinya para peserta yang telah tidak sabar untuk mengunakan GPS akhirnya melakukan pelatihan memilih keluar dari luar ruangan sampai batas waktu pelatihan selesai yaitu pada pukul 17.00 Wib.



Pada hari kedua peserta diajak fasiltator yang dibantu oleh co fasilitator yaitu Bayu staf Walhi Kalimantan Tengah mengambil titik koordinat disekitaran wilayah Desa Lopus. Sampai sekitaran setengah hari mengambil titik koordinat dimana peserta terbagi menjadi beberapa team ini akhirnya kembali keruangan.



Setelah selesai istirahat siang para peserta dipandu oleh fasilitator untuk menentukan skala peta dari hasil pengambilan titik koordinat tersebut. Setelah menemukan skala akhirnya pesertapun diajak untuk menghitung GRID dan mengambar peta sampai waktu menjelang sore.

Keesokan harinya pada hari ketiga pesertapun melanjutkan mengambar peta, namun ada satu kelompok yang tidak mulus untuk mengambar peta dikarenakan titik koordinat yang diambil rancu dan tidak bisa digunakan kemungkinan besar ada kendala di GPS yang digunakan.



Dipenghujung kegiatan para pesertapun bersama fasilitator membuat rencana tindak lanjut (RTL), adapun RTL tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Masing-masing peserta latihan pemetaan partisipatif yang sebagian besar merupakan pengawai pemerintahan Desa akan menindaklanjuti ini dengan adanya rapat dulu di Desa masing-masing. Membahas tentang tindak lanjut, pembuatan team, membahas megenai anggaran pemetaan dsb. Setelah adanya keputusan melalui musyarawah Desa maka akan disampaikan kepihak SLLP.
  2. Rekomendasi Desa yang paling pertama untuk dilakukan pemetaan adalah Desa Sekombulan dan Desa Kubung dimana wilayah ini sudah terdapat perusahaan tanaman industri (HTI).
  3. Perkiraan waktu untuk melakukan pemetaan adalah minggu ke-IV bulan Agustus 2013 atau awal bulan September 2013.
  4. Saat dimulainya pemetaan nanti akan didampingi oleh kawan-kawan dari Palangka Raya dalam hal ini yang tergabung dalam SLLP yaitu Walhi Kalteng dll dan bersama JPIC Kalteng.




Nama-nama peserta pelatihan dan asal Desa :
  1. Gideon Ringin Desa Lopus
  2. Meshin Desa Lopus
  3. Rankap BK Desa Lopus
  4. Laila Desa Lopus
  5. Rudianto Desa Nyalang
  6. Jho Desa Nyalang
  7. Suliono Desa Nyalang
  8. Utama Desa Penyombaan
  9. Segio Desa Penyombaan
  10. Panca Desa Penyombaan
  11. Repudi. S. Kel.Kudangan
  12. Sardi Siswandi Kel.Kudangan
  13. Malano Kel.Kudangan
  14. Maryoto Kel.Kudangan
  15. M.Syarif Saputra Kel.Kudangan
  16. Eka Sumanto Kel.Kudangan
  17. Tamel Desa Kubung
  18. Peri Irawan Desa Kubung
  19. Ariyen Desa Sekombulan
  20. Kusma Desa Sekombulan
  21. Kati Desa Sekombulan
  22. Jelayan Desa Sepoyu

Total  : Enam Desa dan Satu Kelurahan.


Posted on 07.18 by Unknown

No comments

26 Jul 2013


Bentrok yang terjadi  antara masyarakat dengan Pamswakarsa perusahaan PT. Bumi Sawait Kencana  di Kalimantan Tengah terjadi akibat konflik yang sudah lama berkepanjangan  dimana  perampasan tanah masyarakat desa di sekitar perusahaan yang sudah lama yang dilakukan oleh perusahaan BSK yang merupakan anak perusahaan Wilmar Grup .

Konflik yang sudah di mulai sejak tahun 2006 yang mencakup lahan  milik masyarakat seluas  kurang lebih 2000 Ha yang di klaim oleh perusahaan masuk dalam perijinan mereka yang di garap dan tidak pernah di selesaikan oleh perusahaan dan gagalnya pemerintah dalam memfasilitasi konflik perkebunan sawit yang kemudian menjadi konflik yang lebih luas.

Pada puncaknya dimana  pada hari selasa tanggal 27 Juli 2013,  sekelompok warga masyarakat Desa Pantap melakukan protes terhadap pengalian parit batas di tanah yang masih diangap berkonflik, namun satpam perusahaan kemudian memukul dan sempat merusak kendaraan masyarakat, merasa terdesak dan tidak berimbang kemudian masyarakat kembali kedesa dan  memberitahukan masyarakat lainnya.  Ketika kembalinya masyarakat di lokasi tersebut pihak Pamsawakarsa ternyata sudah  mempersiapkan diri dengan  senjata rakitan dan pistol membuat kemarahan masyarakat memuncak dan mengakibatkan bentrok  dengan pihak PAMSWAKRASA perusahaan Bumi Sawit Kencana.

Akibatnnya terjadi pembakaran terhadap 2 pos penjagaan  milik perusahaan dan masyarakat melakukan sweping terhadap truk perusahaan yang melintas di jalan di desa Pantap dan  merusak 2 buah truk dan 1 buah mobil strada milik perusahaan, sementara di pihak masyarakat 1 buah motor rusak dan 4 orang warga  mengalami luka-luka akibat bentrok yang terjadi. 

Pada saat kejadian, hanya beberapa polisi yang melakukan penjagaan sementara masyarakat   dari desa seakitar  yang sudah lama berkonflik juga berdatangan dan berkumpul di desa Pantap. Hingga saat ini , pihak kepolisan dari Polres Kotawaringin Timur telah berjaga-jaga di lokasi bentrok.

Sudah terjadi kesepakatan dan pertemuan warga dengan  perusahaan namun, menurut kepala desa Pantap, Basrun merasa kecewa karena banyak kespakatan yang di buta namun tidak di di jalankan, salah satunay masayrakat menolak mobil ambulans untuk mengangkut warga yang luka akibat bentrok dimana masyarakat merasa  bahwa perusahaan mengirimkan ambulans yang tidak layak.

Dia meminta untuk mengusut secara hukum satpam yang melakukan pemukulan kepada masyarakat dan segera menyelesaikan konflik tanah yang selama ini terbaikan dan tidak pernah di selesaikan untuk menghindari konflik yang lebih parah.

Tentang Wilmar dan Perusahaan PT. Bumi Sawit Kencana


Wilmar grup merupakan salah satu perusahaan multi nasional milik martua siturus dan Wiliam Kwok yang bergerak dalam industri kelapa sawit paling besar dan mengusai lahan seluas 276,920 ha  dari 18  ijin perusahaan dimana 8 buah perusahaan yang sudah beroperasi di Kalimantan tengah, khususnya di Kabupaten kotawaringin timur dan seruyan termasuk perusahaan PT. Bumi Sawit Kencana yang sudah berkonflik dengan masyarakat desa Pantap, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin timur. 


Berikut adalah tabel nama –nama perusahaan Wilmar Di Kalimantan tengah.

Nama Perusahaan
District – Province
Status
Land bank (ha)
PT Alam Sawit Permai
Seruyan – Kalimantan Tengah

16,160
PT Bawak Sawit Tunas Belum
Seruyan – Kalimantan Tengah

15,000
PT Benua Alam Subur
Seruyan -  Kalimantan Tengah

16,160
PT Bulau Sawit Bajenta
Seruyan -  Kalimantan Tengah

15,000
PT Eka Kaharap Itah
Seruyan -  Kalimantan Tengah

20,000
PT Hamparan Sawit Eka Malam 1
Seruyan – Kalimantan Tengah
Operasional
20,000
PT Petak Malai Sawit Makmur
Seruyan – Kalimantan Tengah

19,860
PT Sarana Titian Permata (ex PT Rungau Alam Subur)
Seruyan -  Kalimantan Tengah
Operasional
n.a.
PT Pukun Mandiri Lestari
Seruyan -  Kalimantan Tengah
Oprasional
19,000
PT Bumi Sawit Kencana
Kotawaringin Timur – Kalimantan Tengah
Operasional
11,050
PT Hamparan Sawit Kalteng
Kotawaringan Timur – Kalimantan Tengah

19,680
PT Karunia Kencana Permai Sejati
Kotawaringin Timur – Kalimantan Tengah
Operasional
19,400
PT Malindo Lestari Plantations
Kotawaringin Timur – Kalimantan Tengah
Oprasional
10,400
PT Mentaya Sawit Mas
Kotawaringin Timur – Kalimantan Tengah
Oparsional
15,500
PT Mustika Sembuluh
Kotawaringin Timur & Seruyan – Kalimantan Tengah
Operasional
17,500
PT Rimba Harapan Sakti (ex PT Rimba Hamparan Kalteng Sakti and PT Salawati Makmur)*
 Kalimantan Tengah
Operasional
32,000
PT Dermaga Sungai Mentaya
 Kalimantan Tengah
Land Bank
n.a.
PT Kencana Sawit Indonesia - formerly: PT Tidar Sungkai Sawit)
Taloto and Sungai Sungkai, Solok – Sumatera Barat
Land Ban
10,210
Total

276,920


PT. Bumi Sawit Kencana yang merupkana anak Perusahaan Wilmar ini merupakan perusahan yang di berikan ijin oleh Bupati Kotawaringin Timur sejak tahun 2004 dan sudah  memiliki HGU dan sebagian wilayahnya masuk dalam Hutan Produksi Konversi namun belum memiliki ijin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan sesuai yang diatur dalam UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999.

Berikut adalah profile perushaan PT. Bumi sawit Kencana berdasarkan laporan Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah tahun 2011.

Nama Perusahaan
Pola/
Arahan Lokasi
Izin Lokasi
Izin Usaha Perkebunan
Pelepasan Kawasan Hutan
Hak Guna Usaha
Lokasi Kecamatan
Status/
No. & Tgl
Luas (Ha)
No. & Tgl
Luas (Ha)
No. & Tgl
Luas (Ha)
No. & Tgl
Luas (Ha)
No. & Tgl
Luas (Ha)

Tanaman
Jlh Inves (x1000)
Pjbt pemberi
Jumlah
Pjbt pemberi
Jumlah
Pjbt pemberi
Jumlah
Pjbt pemberi
Jumlah
Pjbt pemberi
 PT. Bumi Sawit Kencana
Non PIR
 525.26/09/I/
9,000
 179.460.42
8,550
 525.26/206/V/
11,050


 64/HGU/BPN/2005
 6,721.120
 - Kota Besi
PMA
 Ekbang/ 2004
 Bupati
 8-3-2004
 Bupati
 EKBANG/2004
 Bupati


 2-6-2005


 Kelapa
 12-1-2004
 Kotim

 Kotim
 18-5-2004
 Kotim


 64/HGU/BPN/2005
 4,750.590

 Sawit
 525.26/134/III/
2,700
 353.460.42
2,500
1



 2-6-2005



 Ekbang/2004
 Bupati
 25-5-2004
 Bupati




1



 3-4-2004
 Kotim
1
 Kotim








84,359,250











###


Disusun oleh Walhi Kalteng 2013

Posted on 09.36 by Unknown

No comments