[DENPASAR] Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Rabu (2/12) menggugat Gubernur Bali Made Mangku Pastika lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait pemberian izin pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Gugatan tersebut dilakukan  Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan  Suardana bersama tim kuasa hukum Walhi yang diketuai Putu Artawan mendaftarkan gugatan tersebut di dengan nomor perkara gugatan 01/G/2013/PTUN.Dps.

"Kami melihat gubernur tidak ada itikad untuk mencabut keputusannya, termasuk somasi dari Walhi yang tidak direspon secara tertulis. Kami menunjuk 10 kuasa hukum dalam gugatan kepada gubernur atas izin yang dikeluarkan untuk PT Tirta Rahmat Bahari terkait pengusahaan pariwisata alam di Tahura Ngurah Rai," ujar Suardana yang alrab dipanggil  Gendo.

Gendo menyampaikan beberapa dalil yang dipandang Walhi telah dilanggar gubernur yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta gubernur dianggap telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Walhi melihat yang dilanggar persoalan perizinan, dan ketentuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, gubernur tidak memperhatikan asas-asas lingkungan hidup yang terkandung dalam UU.

"Gubernur melanggar sendiri kebijakannya terkait moratorium pembangunan akomodasi pariwisata. Gubernur tidak memperhatikan bahwa kawasan mangrove tidak semata-mata Tahura tetapi sesungguhnya berhimpitan dengan kawasan rawan bencana, perlindungan tsunami, perlindungan setempat seperti sempadan pantai, amblas, penjaga intrusi air laut dan mitigasi perubahan iklim," ujarnya.

Walhi memandang gubernur hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan bahwa Tahura boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata. "Gubernur tidak secara komprehensif memperhatikan kepentingan masyarakat dan keselamatan rakyat serta menjaga kawasan genting dari eksploitasi yang berpotensi menurunkan derajat kualitas lingkungan," kata Gendo yang  mantan aktivis mahasiswa Unud.

Elegan Sementara di tempat terpisah Gubernur Bali Made Mangku Pastika menilai gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terkait izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai cara yang elegan. Sebab, hak menggugat adalah  hak kelompok masyarakat, hak masyarakat sehingga bagus kalau ke PTUN itu karena bisa diuji, itu cara yang paling elegan menurut saya daripada ribut-ribut dan berkelahi.

"Tim hukum kami sebenarnya sudah kerja, maka Walhi beberapa waktu lalu diundang dengan itikad baik, salahnya itu apa. Saya memang tugaskan Biro Hukum, ajak bicara dalam suatu ruangan yang baik, tanyakan dengan tulus ikhlas apa salahnya secara hukum," ucapnya.

Menurut dia, jika memang benar ada salah dalam pemberian izin, pihaknya rela mencabut dan tidak akan ngotot karena disadari bahwa izin itu buatan manusia yang bisa saja salah. "Kita semua ingin Bali ini baik, ingin hutan lestari dan berguna buat masyarakat. Masak saya mau merusak Bali? Menjaga Bali setengah mati kok saya rusak sendiri `kan tidak mungkin. Tetapi kalau salah harus dicabut, kalau tidak salah ya harus konsisten diteruskan," ujarnya.

Mantan Kapolda Bali ini mengatakan pihaknya tidak gengsi juga untuk mengaku salah jika memang terbukti. Pihaknya menyadari juga bahwa ilmu hukum itu berkembang dan tidak sederhana sehingga mungkin saja menyebabkan tim hukumnya salah dalam proses pengkajian izin.[137]