30 Jan 2013


Para Tokoh dan Adat Desa Tangar Datangi Wagub

TRIBUN KALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sudah selama tujuh tahun tanpa penyelesaian, membuat warga dan tokoh Desa Tangar Kecamatan Mentayahulu, Kotawaringin Timur, hampir patah arang.

Dengan penuh harapan, mereka pun meminta Pemprov Kalteng bertindak. Kepada Wakil Gubernur Achmad Diran, Senin (28/1), warga menyatakan selama ini nyaris putus asa memperjuangkan lahan milik mereka yang dikuasai oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

"Kami sudah minta Pemkab Kotim untuk membantu menyelesaikannya. Tapi rasanya sudah jenuh, karena tidak ada penyelesaian," ujar Kades Tangar Sukarsih.

Selain warga setempat, Sukaarsih datang menemui wagub juga didampingi beberapa tokoh adat Dayak. Seperti Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad yang mengaku prihatin atas nasib warga tersebut.

Pemkab Tak Mampu, Mengadu ke Pemprov

PALANGKA RAYA Karena menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mampu menyelesaikan sengketa lahan dengan perkebunan kelapa sawit, akhirnya warga Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu, langsung mengadu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Pengaduan warga dari hulu Sungai Mentaya itu diterima Wagub H Achmad Diran di ruang kerjanya, Senin (28/1) siang. Kedatangan 10 orang perwakilan dari 287 kepala keluarga itu didampingi kepala desanya, Sukarsih yang merupakan satu-satunya perempuan dalam rombongan dari Desa Tangar kemarin.

Mereka didampingi sejumlah pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) termasuk Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad, mengadukan tentang tindakan salah satu anak perusahaan PT Wilmar Group yang dinilai telah menggarap lahan milik warga Desa Tangar. Menurut Kades Tangar Sukarsih, perusahaan itu telah menggarap lahan masyarakat dan disinyalir telah melebihi izin sesuai hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah. Warga desa itu sudah berusaha menyelesaikannya melalui Pemkab Kotim. Namun hingga saat ini belum ada titik terang. Akhirnya warga memilih langsung mengadu ke Pemprov Kalteng. Kami telah berusaha melakukan mediasi, namun tetap tidak ada jalan tengah dan tak kunjung diselesaikan, kata Sukarsih yang juga dibenarkan sejumlah warganya yang ikut mengadu ke wagub. Sukarsih menjelaskan, sengketa lahan antara warga dengan salah satu anak perusahaan Wilmar Group itu terjadi sejak 2007.

Perselisihan berawal dari perusahaan yang dinilai telah menggarap lahan warga yang sudah ditempati turun temurun. Sejak tahun 2005 sampai sekarang, nasib kami selalu tertindas dan terhina oleh salah satu anak perusahaan Wilmar Group itu, karena hak kami dirampas tanpa ada penyelesaian sampai sekarang, kata Sukarsih saat bertemu dengan Wagub Achmad Diran, kemarin. Untuk menyelesaikan sengketa lahan itu, lanjut Sukarsih, sudah berlangsung cukup panjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga ke Pemprov Kalteng. Kami akan mempertahankan tanah kami sampai titik darah penghabisan dan kami tidak akan mundur sejengkal pun demi mempertahankan hak-hak kami, ungkapnya. Selain merampas lahan warga Desa Tangar, menurut Sukarsih, salah satu perusahaan Wilmar Group yang beroperasi di Kecamatan Mentaya Hulu itu telah merusak situs keramat. Pengerusakan itu terjadi pada 20 Januari 2013. Selain itu, terjadi pemukulan dan intimidasi terhadap warga Desa Tangar oleh oknum brimob berinisial Wid di kebun kelapa sawit terhadap saudara Juang, ungkapnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Wagub Achmad Diran berjanji akan membentuk tim khusus serta memanggil manajemen PT Wilmar Group dalam waktu dekat. Kita akan bentuk sebuah tim yang bertugas melakukan penelitian dan mengecek hak guna usaha perusahaan dan turun langsung ke lokasi, kata Diran kepada wartawan usai pertemuan dengan warga. Dijelaskan Diran, bahwa saat bertemu manajemen perusahaan nanti, akan didampingi perwakilan dari Polda Kalteng, Dinas Kehutanan serta Pemkab Kotim, untuk memastikan izin perusahaan itu legal atau tidak. Kalau perusahaan menggarap lahan di luar hak guna usaha bisa diberikan sanksi karena melanggar hukum. Kalau sampai itu terjadi sanksi pidana akan menanti pihak perusahaan, karena tanah itu bukan hak mereka tetapi tanah negara, tegasnya. (usy/*/ens)

Sumber :


Posted on 21.00 by Unknown

No comments

26 Jan 2013



Dalam empat tahun terakhir, kita saksikan naiknya perhatian global akan ketahanan pangan yang dihubungkan dengan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, terutama pada tahun 2008 ketika harga pangan meningkat dan menyebabkan bencana kelaparan di Tanjung Afrika dan bahkan Sahel di tahun 2012 ini masih merasakan dampak kelaparan ini. OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights) bahkan membuat laporan yang menyebutkan perlunya perlindungan ketahanan pangan dan nutrisi ini dalam kerangka Hak Asasi Manusia.

Di Indonesia sendiri, perhatian pada pengaruh iklim pada pertanian sudah berlangsung lama dan sudah masuk dalam kebijakan pemerintah sejak Repelita 1 (Muhajir 2010). Indonesia juga sudah terlihat mulai mempersiapkan kebijakan dan kelembagaannya setidaknya dalam enam tahun terakhir. Di tingkat nasional dan beberapa daerah, kesiapan kelembagaan perubahan iklim telah dilakukan. Demikian pula Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK, Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011) telah disusun. Dalam kebijakan yang dibuat itu, sektor pertanian dan pangan disebutkan sebagai salah satu sektor yang harus diperhatikan lebih.

Salah satu yang menarik diperhatikan adalah, kami menyebutnya, kebijakan pembangunan hijau yang lahir di tingkat provinsi. Kebijakan pembangunan hijau ini secara sadar menempatkan faktor lingkungan dan sosial dalam posisi yang strategis dalam

mengendalikan pembangunan ekonomi. Salah satu provinsi yang memiliki kebijakan pembangunan itu adalah Kalimantan Tengah. Penting untuk dicermati karena Kebijakan tersebut harus diperiksa dan dipastikan dapat melindungi dan mempertahankan hak masyarakat atas tanah (dan sumber daya lainnya) serta pola-pola pemanfaatan tanahnya dan sumber daya yang mendukung ketahanan pangannya.
Studi ini, pada akhirnya, bertujuan memeriksa apakah pelaksanaan kebijakan pembangunan hijau yang sedang berlangsung di Kalimantan Tengah dapat melindungi hak-hak tenurial masyarakat adat dan lokal, termasuk juga mengembangkan pola-pola pemanfaatannya. Ada banyak fakta di masa lalu yang menunjukkan bagaimana praktik-praktik kebijakan pembangunan hijau di masa lalu selalu mengabaikan hak-hak tenurial dan praktik pemanfaatan tanah dan sumber daya oleh masyarakat lokal dan adat.
Penulis: Fandy Achmad, Sentot Setyasiswanto, Mumu Muhajir
Kategori : Working Paper
Saran pengutipan:
Achmad, Fandy, Sentot Setyasiswanto, Mumu Muhajir. 2012. Ketahanan Pangan dan Perubahan Iklim: Dua kasus dari Kalimantan Tengah, Kertas Kerja Epistema No.02/2012, Jakarta: Epistema Institute  (http://epistema.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Working_Paper_Epistema_Institute_02-2012.pdf)

Download disini : 

Sumber : http://epistema.or.id/ketahanan-pangan-perubahan-iklim/



Posted on 09.22 by Unknown

No comments


PALANGKA RAYA, Kehadiran investor di bidang pertambangan logam mulia PT. Freeport melalui PT. Kalimantan Surya Kencana (KSK) di Kabupaten Gunung Mas mendapat penolakan dari lembaga sosial masyarakat (LSM) diantaranya Walhi Kalteng. Walhi menilai, kehadiran perusahaan asal Amerika tersebut sebagai ancaman. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Arie Rompas menyebut, masuknya pertambangan tersebut berada di kawasan hulu. Yaitu berada di tiga Kabupaten, yaitu Katingan, Gunung mas dan Murung Raya yang merupakan wilayah tangkapan air (cathment area) dan sumber reservior sungai-sungai besar di Kalimantan Tengah.

Terkait dengan hal tersebut, kami menuntut kepada penyelenggara negara khususnya pemerintah Indonesia dan Kalteng untuk melindungi hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Kalteng dengan memastikan keselamatan rakyat sesuai dengan mandat konstitusi dasar Negara, kata Arie Rompas kepada Kalteng Pos, Jumat (25/1) siang. Arie menyebut, dengan masuknya perusahaan yang terlebih dahulu telah ada di Papua ini sebagai penguasaan investasi asing di Indonesia khususnya industri ektrakstif telah dimulai. Untuk itu, kata dia Walhi telah menyampaikan tuntutan terhadap pemerintah, agar pemerintah harus menghentikan bentuk-bentuk investasi yang mengancam hak-hak masyarat adat dan lingkungan di Kalteng. Namun, mendorong pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di Kalteng. Caranya dengan mengadopsi kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya alam untuk kemakmuran rakyat., kata dia. Selain itu, menolak bentuk penguasaan sumberdaya alam oleh investasi asing seperti Freeport Mc. Moran, BHP Biliton dan British Petroleum yang merupakan perusahaan trans nasional. Karena mengancam kedaulatan bangsa dan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan di Kalteng.

Walhi dan beberapa Non Government Organization (NGO) yang konsen terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat juga sudah menggalang petisi untuk penolakan terhadap kehadiran PT. Freeport yang diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk membatalkan eksplorasi mereka di Kalteng, tukas Rio. Hingga saat ini, tercatat dukungan petisi sudah mencapai 1.012 yang mendukung petisi, yang digalang di nasional dan international. Pada intinya, Walhi tentang masuknya Freeport di Kalimantan, karena akan menghancurkan lingkungan dan sumber-sumber kenghidupan rakyat, ujarnya. Untuk diketahui, sejak 1967 Freeport masuk dan dinilai telah mencengkram kekayaan alam Indonesia khususnya di tanah Papua, namun sampai 45 tahun rakyat Papua tidak mendapatkan kesejahteraan bahkan hanya memunculkan konflik, bencana lingkungan, kemiskinan dan penderitaan. Oleh karena itu sangat patut untuk dipikirkan ulang agar Freeport dan perusahaan industry extraktif skala raksasa lainnya yang masuk ke Kalteng untuk ditolak oleh pemerintah, tegasnya. Selama ini, menurutnya orientasi kebijakan pemerintah yang pro pasar dan investasi adalah ancaman utama terhadap sumber-sumber penghidupan rakyat di Kalteng. Dikatakannya, sumberdaya alam tersebut pengelolaannya di berikan untuk investasi yang monopolistik dan tidak menghargai kearifan lokal dan peran masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Sehingga justru memunculkan penggusuran terhadap hak-hak masyarakat adat atau lokal, kerusakan lingkungan serta bencana ekologi yang berujung pada ancaman atas keselamatan rakyat, kata dia. Salah satu yang menjadi ancaman bagi Kalteng, kata dia adalah masuknya perusahaan trans nasional yang memiliki jaringan bisnis skala internasional yang berinteraksi dengan imprealisme dan merupakan perusahaan dengan catatan atas pelanggaran hak asasi manusia dan perusakan lingkungan di berbagai wilayah ditempat mereka melakukan aktivitas terutama PT. Freeport Mc. Moran. (usy/tur)


Posted on 09.16 by Unknown

No comments

13 Jan 2013




Judul Buku        : Menjadi Evironmentalis Itu Gampang Sebuah Panduan Bagi Pemula
Penulis              : Dany Wahyu Munggoro dan Andy Armansyah
Penerbit            : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia / Friends Of The Earth Indonesia
Tahun               : Cetakan Pertama, April 2008
Tebal                : 178

Pada halaman 65 dalam buku ini membahas ( wah langsung membahas aja nc agan, ciyuss - Miapah) , ha...namun memang pada halaman ini lah penguraian mengenai eviromentalis itu dibahas dengan sangat energik dan mudah pula untuk dicerna (makanan kali dicerna). Enviromentalis adalah gerakan sosial yang dimotori oleh kaum penyelamat lingkungan. Gerakan ini berusaha dengan segala cara, tanpa kekerasaan-mulai dari aksi jalanan, lobi politik, hingga pendidikan politik untuk melindungi kekayaan dan ekosistem. Kaum Enviromentalis perduli pada isu pencemaran air dan udara, kepunahan spesies, gaya hidup rakus energi, ancaman perubahan iklim dan rekayasa genetika pada produk-produk makanan. Gerakan enviromentalisme saat ini telah bermetamorfosa menjadi Gerakan Anti Korporasi dan Gerakan Anti globalisasi. Mengapa? karena penguasa dan perusak lingkungan terbesar didunia ini adalah perusahaan-perusahaan transnasional.

Siapa Itu Kaum Evorimentalis?

Kaum evorimentalis adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendukung setiap tujuan gerakan lingkungan hidup. Umumnya kaum Environmentalis secara politik dikatagorikan sebagai ‘’ Greens atau “ Kaum hijau”. Kaum Environmentalis memiliki pandangan yang kuat atas isu-isu lingkungan hidup dan mengamalkan nilai-nilainya sebagai aktivis, relawan, akademisi dan profesional.

Apa Itu Gerakan Lingkungan ?

Gerakan lingkungan adalah gerakan sosial dan politik yang diarahkan untuk pelestarian, restorasi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui pendidikan publik, advokasi perubahan gaya hidup, perbaikan perencanaan komunitas, perubahan ekonomi uang serta perombakan kebijakan negara.

Tulisan diatas hanya cuplikan secuil mengenai isi buku Menjadi Evironmentalis Itu Gampang Sebuah Panduan Bagi Pemula !. Buku ini memang dibuat bagi mereka yang ingin melestarikan lingkungan sekitarnya dari kerakusan yang mengakibatkan rusaknya tatanan ekosistem. Bagi kamu yang ingin menjadi bagian dari kaum penyelamat lingkungan saya sarankan untuk membaca buku ini karena selain imformasi lengkap terkait isu lingkungan juga ditambah dengan kata-kata mutiara dari tokoh-tokoh dunia.

Kalau mau baca dan mau bentuk filenya bisa saja datang langsung kealamat Wahana Lingkungan Hidup  Kalimantan Tengah, Jl.Virgo IV, No.135 Palangkaraya. Biasanya materi dalam buku ini juga akan disampaikan pada saat adanya pelatihan bagi para aktivis lingkungan yang diakan oleh Wahana Lingkungan Hidup yang nantinya akan gabung dalam komunitas SALWA (sahabat WALHI).

Semoga Imformasi ini bermanfaat bagi agan-agan sekalian, jangan lupa share keyang lain yo J

Dari Sahabatmu
Aryo Sang Penggoda !

Posted on 09.43 by Unknown

No comments

8 Jan 2013


GERAKAN MAHASISWA
 KALIMANTAN TENGAH
(GERAM KAL-TENG)
TAHUN 2013
GMNI CAB. PALANGKA RAYA, FMN RANTING UNPAR, HIMA KOTIM, HIMA KAPUAS, BOM BK

Palangka Raya, 8 Januari 2012

Press Realease
“ Duka Buruh adalah Duka Kami Mahasiswa “

Salam Demokrasi !

Pada awal tahun 2013 tepatnya pada tanggal 02 Januari 2013, kita mendapatkan kabar yang sangat menyedihkan Tragedi kecelakaan di Parenggean, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang menewaskan buruh sawit. Truck nahas yang terbalik di kecamatan parenggean  kabupaten kotawaringin timur (kotim), dalam kejadian ini bahwa setiap perkembangan tahun ke tahun seringkali terjadi lakalantas yang menyebabkan bahwa adanya kelalaian bagi pengendara truck sawit dan sialnya awal tahun ini merenggut korban jiwa lagi. Sementara itu kronologis tergulingnya truck nahas tersebut, saat itu posisi truck terlalu mepet ke kanan jalan. Sehingga terjadi kecelakaan karena sang sopir menghindari sebuah kubangan, saat itu kondisi jalan sedang becek. Saat akan menghindar kubangan tersebut terbalik dan terguling masuk selokan sedalam 6 meter. Dalam peristiwa tersebut menyebabkan 6 orang meninggal dan 6 orang luka berat & 23  luka ringan, yang semuanya adalah karyawati PT. Uni Primacom Kab. Kotawaringin timur.

Dalam hal ini, peristiwa kecelakaan yang menewaskan karyawati PT. Uni Primacom, kami turut berduka cita dan atas dasar inilah kami turun ke jalan untuk melakukan aksi solidaritas penggalangan dana sebagai bentuk keprihatinan dan empati yang kami rasakan atas musibah tersebut. Dalam pelaksanaan ini kami yang tergabung dalam aliansi akan melakukan aksi penggalangan dana di bundaran kecil kota Palangka Raya yangn di mulai tanggal 08 sampai 11 Januari 2013.

Dalam Pres Realease kami juga menuntut kepada pihak terkait untuk lebih perduli terhadap karyawan/buruh perkebunan sawit yang ada di Kalimantan Tengah. Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut :

1.        Menuntut POLDA KALIMANTAN TENGAH dengan segenap jajaranya harus menyelediki kasus ini hingga tuntas dan memberikan tindakan sanksi hukum kepada pihak perusahaan PT.Uni Primacom yang telah lalai dalam penyelamatan kerja karyawannya.
2.        Menuntut Bupati Kotawaringin Timur untuk memberikan sanksi kepada PT.Uni Primacom, serta turut meringankan duka para korban baik secara moril maupun non materil.
3.        Menuntut Gubernur Kalimantan Tengah berserta DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk membuat Peraturan Daerah tentang jaminan keselamatan kerja karyawan/buruh sawit di Kalimantan Tengah.
4.        Menuntut pihak managemen PT.Uni Primacom untuk bertangung jawab atas kejadian ini dan segera menyelesaikan tangung jawabnya.

Kami yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kalimantan Tengah (GERAM KALTENG) akan terus mengikuti perkembang nasib para karyawan/buruh yang ada di Kalimantan Tengah.

Hidup Rakyat !!!
Hidup Buruh  !!!
Merdeka !!!
Hormat Kami :

HATMINUDIN
Koordinator Lapangan
Catatan :
1.        Jika Kawan-Kawan Ingin bergabung langsung saja  kebundaran  Kecil Palangka Raya, dengan jadwal Pagi dimulai pada pukul 08.00-11.00 Wib, dan Jadwal Sore pukul 14.00-16.00 WIb

Posted on 02.49 by Unknown

No comments

6 Jan 2013


Oleh ERNI SRI HARTATI)**


Penyelenggaraan pembangunan di dalam berbagai bidang di dunia tidak bisa disangkal lagi telah menimbulkan berbagai dampak positif bagi masyarakat luas karena telah menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk di sekitarnya. Namun keberhasilan itu seringkali diikuti oleh dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Contohnya, pencemaran pada tanah dan air tanah.

Yang disebut sebagai pencemaran tanah dan air tanah merupakan keadaan dimana tanah dan air tanah telah mengalami penurunan kualitas yang signifikan sehingga menyebabkan terjadinya perubahan fungsi pada tanah dan air tanah tersebut, yang mana awalnya dapat menguntungkan bagi makhluk dan aspek lingkungan lain di sekitarnya sebagai salah satu aspek lingkungan yang berperan dalam keseimbangan lingkungan, berubah menjadi sebaliknya, yaitu merugikan dan menyebabkan dampak negatif, sehingga akhirnya membuat keadaan lingkungan tidak seimbang lagi.

Berbagai dampak ditimbulkan akibat pencemaran tanah, diantaranya adalah dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan untuk paparan bahan kimia dari tingkat penyakit yang rendah sampai yang tinggi, dan yang paling parah yaitu pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.

Sedangkan selain pada kesehatan, dampak dari pencemaran tanah dan air tanah juga dapat terjadi pada ekosistem. Pencemaran tanah yang juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem salah satunya yaitu perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas yaitu manusia, karena hubungan pada ekosistem merupakan hubungan yang saling bergantung satu sama lain.

Salah satu contoh dari kegiatan yang berpotensi dalam terjadinya pencemaran tanah dan air tanah adalah konversi lahan hutan. Konversi hutan menjadi tanaman perkebunan dalam jumlah yang sangat luas sangat mempengaruhi penyerapan air tanah. Misalnya, konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang pada dewasa ini sangat marak dilakukan.

Sangat banyak yang mengetahui bahwa perkebunan sawit menghasilkan tandan buah segar yang dibawa ke pabrik untuk diolah dan diambil minyaknya. Minyak sawit dikirim ke pabrik-pabrik pengelolahan sedunia, terutama Eropa, China, dan India. Bahan baku minyak sawit kemudian diolah lagi menjadi sejumlah produk seperti makanan sampai kebutuhan sehari-hari seperti shampo, sabun, dan deterjen.
Dan dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), minyak sawit juga dijual sebagai bahan bakar nabati untuk angkutan bermotor dan pembangkit tenaga listrik. Ini berarti bahwa dengan dilakukannya pembangunan perkebunan kelapa sawit merupakan solusi dari beberapa masalah, yaitu masalah ekonomi dimana dapat dilihat dari meningkatnya pendapatan dari produk yang dihasilkan oleh perkebunan kelapa sawit, dan juga tersedianya lapangan pekerjaan baru yang menjanjikan, serta dapat meningkatkan penerimaan devisa Negara, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, dan daya saing, juga memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri. Selain masalah ekonomi, kelapa sawit juga dapat merupakan solusi bagi salah satu masalah lingkungan yang sedang kita hadapi yaitu semakin langkanya BBM, padahal permintaan akan penggunaannya semakin meningkat, yang juga merupakan salah satu masalah ekonomi. Kelapa sawit sekarang ini sudah mulai digunakan sebagai bahan bakar pengganti.

Kelapa sawit diketahui memiliki banyak keuntungan dengan dilakukannya pembangunan perkebunan dari buah yang satu ini. Namun, tentu masih banyak yang belum mengetahui bahwa kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang sedang gencar dilakukan ini juga dapat menimbulkan dampak yang negatif. Kegiatan pertanian dan perkebunan, seperti aktivitas pemupukan, pengangkutan hasil, termasuk juga pengolahan tanah dan aktivitas lainnya, secara komulatif telah mengakibatkan tanah tersebut mengalami penurunan kualitas, karena secara fisik, akibat kegiatan tersebut mengakibatkan tanah menjadi bertekstur keras, tidak mampu menyerap dan menyimpan air.

Secara kimia, penggunaan herbisida dan pestisida dalam kegiatan perkebunan telah menjadi residu di dalam tanah. Demikian juga dengan pemupukan yang biasanya menggunakan pupuk kimia dan kurang menggunakan pupuk organik akan mengakibatkan pencemaran air tanah dan peningkatan keasaman tanah.

Sedangkan secara biologis, akibat aktivitas tersebut banyak mikroorganisme tanah yang mati. Padahal organisme yang ada di dalam tanah memiliki peranan yang sangat besar dalam siklus hara tanah.

Belum banyak masyarakat yang tahu bahwa tanaman sawit yang sudah dikenal dengan dengan berbagai kelebihannya tersebut juga merupakan tanaman yang rakus air. Akibatnya ketersediaan air tanah pada lahan yang menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut menjadi semakin berkurang, yang mengganggu ketersediaan air bersih untuk kebutuhan manusia. Setelah air pada lahan tersebut habis, maka perkebunan sawit tersebut akan ditutup, dan akan dilakukan pembukaan lahan lain untuk dilakukannya pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Dengan berkurangnya kuantitas air pada tanah dapat menyebabkan para petani tidak bisa lagi mengembangkan lahan pertanian pasca lahan perkebunan sawit ini beroperasi dan tanaman yang ditanam tidak akan bisa tumbuh sempurna, walaupun dilakukan percobaan untuk mengolah berbagai jenis tanaman, hasilnya akan selalu gagal dengan jumlah produksi 3 kali lebih rendah jika dibandingkan dengan lahan yang tidak memiliki tanaman sawit di sekitarnya, hal ini karena tingkat kesuburan tanah sudah berkurang. Sehingga lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali serta menjadi terlantar dan pada akhirnya akan menjadi lahan kering juga gersang yang terbengkalai.

Selain dengan sifatnya yang rakus air, kelapa sawit juga dapat menjadi suatu polusi bagi tanah dengan limbahnya jika tidak dikelola sesuai dengan ketentuan pengolahan limbah yang semestinya. Peningkatan luas kebun kelapa sawit yang diiringi dengan peningkatan jumlah produksi, mengakibatkan bertambahnya jumlah atau kapasitas industri pengelolaan minyak sawit, yang juga menimbulkan pertambahan jumlah limbah yang dihasilkan. Limbah tersebut juga akan menambah kandungan timbal (Pb) di dalam tanah.

Pada umumnya, limbah cair industri kelapa sawit mengandung bahan organik yang tinggi sehingga potensial mencemari tanah dan air tanah. Sedangkan limbah padat pabrik kelapa sawit yang berasal dari proses pengolahan berupa tandan kosong, serabut atau serat, sludge atau lumpur, dan bunkil. Limbah padat yang tidak tertangani tersebut menyebabkan bau busuk, tempat bersarangnya serangga lalat dan potensial menghasilkan lindi yang dapat mencemari tanah serta air tanah.

Semua masalah yang timbul akibat adanya kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit, disamping banyaknya keuntungan yang ditimbulkan, tidak akan dapat terjadi jika para pengelola perkebunan tersebut melakukan pengolahan terhadap limbah yang dihasilkan, dan juga melakukan reboisasi terhadap tanah pasca perkebunan kelapa sawit yang kuantitas unsur airnya telah berkurang atau bahkan habis.

Konsep pengelolaan limbah sawit dapat dilakukan dengan strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, terpadu, dan diterapkan secara terus menerus pada setiap kegiatan mulai dari hulu hingga hilir yang terkait dengan proses produksi, produk, dan jasa untuk meningkatkan efesiensi pemakaian sumberdaya alam, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan juga mengurangi terbentuknya limbah pada sumbernya.

Pengolahan limbah dapat dilakukan dengan cara memanfaatkannya kembali. Untuk limbah padat dapat dimanfaatkan untuk produksi kompos, bahan pulp untuk pembuatan kertas, pembuatan sabun dan media budidaya jamur, juga sumber energi, pembuatan berikat arang aktif, bahan campuran pembuatan keramik, serta pakan ternak ruminansia.

Tandan buah kosong yang merupakan limbah padat dapat dimanfaatkan kembali dilahan perkebunan kelapa sawit untuk dijadikan pupuk kompos, sedangkan cangkang buah sawit dapat dimanfaatkan kembali sebagai alternatif bahan bakar (alternative fuel oil) pada boiler dan power generation.

Untuk limbah cair masih banyak mengandung unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman dan tanah. Limbah cair ini bisa digunakan sebagai alternatif pupuk di lahan perkebunan kelapa sawit yang sering disebut dengan land application. Limbah cair juga dapat dimanfaatkan untuk produksi biogas, pakan ternak, bahan pembuat sabun, serta pembuatan biodiesel, dan air sisanya dapat digunakan untuk pengairan bila telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia, maka dari itu, semua kegiatan yang berhubungan dengannya haruslah aman bagi tanah itu sendiri dan juga terhadap keseimbangan ekosistem alam, agar akhirnya tidak menjadi suatu bencana dan kerugian bagi alam dan makhluk hidupnya.

**(Mahasiswa Program Studi S-1 Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru, Kalsel.


Posted on 21.32 by Unknown

2 comments

5 Jan 2013




ACEH, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung yang panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan mengabulkan gugatan WALHI terkait dengan terbitnya surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam seluas kurang lebih 1.605 hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam amar keputusannya antara lain: 1. PT TUN Medan mengabulkan gugatan Penggugat (WALHI), 2. Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam.

Direktur WALHI Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar menyatakan bahwa, “WALHI Aceh menyambut baik keputusan PT. TUN tersebut dan meminta agar Gubernur Aceh segera menindaklanjuti Keputusan tersebut dengan sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa. Selain itu, Gubernur Aceh juga diharapkan dapat segera mengevaluasi seluruh izin-izin usaha perkebunan (Hak Guna Usaha) berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang disinyalir banyak bermasalah. WALHI Aceh juga mengharapkan agar seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait Gugatan Perdata dan Pidana yang dilakukan beberapa Perusahaan di Kawasan Rawa Tripa maupun proses hukum yang telah dilaporkan oleh Masyarakat dan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) ke Kepolisian Republik Indonesia agar dapat dijalankan dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.” ujarnya.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan menambahkan bahwa, “keputusan PT. TUN Medan ini merupakan yurisprudensi bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan upaya penyelamatan lingkungan di Indonesia, yang selama ini hampir tidak pernah berpihak kepada lingkungan dan rakyat”, tambah Abetnego.

Keputusan ini selayaknya dijadikan referensi lebih lanjut oleh pemerintah di tingkat nasional dengan melakukan peninjauan kembali seluruh izin industri kehutanan di Indonesia, yang merupakan langkah penting dalam upaya perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia.

Ini merupakan kemenangan penting bukan hanya bagi WALHI, tapi juga bagi perjuangan gerakan lingkungan, khususnya kemenangan bagi masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di sekitar kawasan Rawa Tripa. Kemenangan ini juga tidak lepas dari kuatnya dukungan dari publik luas dan berbagai kalangan baik di Aceh sendiri, nasional maupun internasional yang selama ini memberikan perhatian yang besar dalam upaya penyelamatan dan perlindungan kawasan hutan gambut Rawa Tripa. Salah satunya melalui penggalangan petisi online “enforce the law protecting Tripa Peat Swamp and its Orangutan populations” (Tegakkan Hukum untuk Lindungi Gambut Tripa dan Populasi Orang Utan), yang diorganize oleh change.org yang disebarkan melalui media sosial media facebook dan twitter secara global yang dapat diakses di http://www.change.org/saveTripa, dan petisi ini telah ditandatangani oleh 10.000 orang.(wlh/bhc/opn)


Posted on 22.39 by Unknown

No comments


TOKYO, Berita HUKUM - Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada tanggal (26/12), Pengadilan Tinggi Tokyo membacakan putusan tingkat banding kasus Kotopanjang yang diajukan oleh perwakilan masyarakat yang terdampak atas pembangunan waduk Kotopanjang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Sidang yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat korban pembangunan waduk Kotopanjang, WALHI dan sekitar 100 orang warga Jepang yang mendukung perjuangan ini dimulai pada jam 15:00 waktu setempat. 

Majelis Hakim yang terdiri dari 1 orang hakim ketua dan 2 hakim anggota memutuskan bahwa: mengenai pemindahan paksa merupakan masalah internal pemerintah Indonesia sebagai penerima bantuan/hutang, maka pemerintah Jepang tidak memiliki wewenang pengawasan atas pemindahan paksa terhadap masyarakat dan gajah berdasarkan yang didasarkan pada 3 (tiga) perjanjian syarat pembangunan waduk Kotopanjang. Pertanggungjawaban TEPSCO juga ditolak, karena TEPSCO tidak mempunyai kewajiban terhadap dampak listrik, kelestarian dan keragaman hewan dan tumbuhan, pengambilan rencana proyek waduk, penilaian atas populasi masyarakat yang dipindahkan, perhitungan anggaran ganti rugi kepada masyarakat dan lainnya. Gugatan pertangungjawaban terhadap JICA juga ditolak dengan alasan pertanggungjawaban terhadap TEPSCO juga ditolak karena posisi keduanya dianggap sama. Pertimbangan selanjutnya adalah hubungan antara pemerintah Jepang dan pemerintah Republik Indonesia adalah hubungan diplomatik bukan hubungan hukum.

Menindaklanjuti putusan pengadilan Tinggi Tokyo tersebut, masyarakat korban pembangunan waduk kotopanjang dan WALHI sebagai organisasi lingkungan serta para pengacara dari Jepang bersepakat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kita diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melengkapi persyaratan administratifnya.

Muhnur Setyahaprabu, Manager advokasi dan Pembelaan Hukum WALHI mengatakan bahwa, “putusan setebal 23 lembar ini, pada intinya juga dibahas dalam putusan tingkat pertama tahun 2009 lalu, seperti dikatakan dalan putusan tingkat pertama bahwa Pemerintah jepang tidak perlu bertanggung jawab atas apa yang dituntu oleh para penggugat,” ujar Muhnur Satyahaprabu.

Putusan ini sangat mengecewakan karena pertimbangan putusannya mengesampingkan apa yang kita buktikan dalam persidangan. “Kita sudah banyak mengahadirkan saksi dan bukti yang menerangkan bahwa masyarakat Kotopanjang sengsara atas adanya proyek ini, selain itu juga kwalitas lingkungan juga menurun. Dalam persidangan tingkat Kasasi nanti kami akan lebih banyak membuktikan tentang logika masalah internal yang selalu menjadi alasan hakim menolak gugatan kita,” kata Muhnur Satyahparbu.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abet Nego Tarigan menyatakan bahwa, “Meskipun kalah, namun yang patut dicatat dalam upaya hukum ini, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tokyo mengakui WALHI mempunyai hak gugat selaku pihak yang bersangkutan. Ini artinya bahwa legal standing WALHI diakui dalam pengadilan di Jepang. Ini merupakan sebuah preseden baik dalam upaya penegakkan hukum lingkungan yang ditempuh oleh WALHI melalui jalur pengadilan diluar Pengadilan di Indonesia. Meskipun begitu Walhi akan terus melakukan upaya hukum terkait dengan putusan ini, pertanggungjawaban Negara pemberi hutang terhadap pelaksaan project adalah satu kewajiban sehingga kedepan semua pembangunan tidak berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.(wlh/bhc/opn)


Posted on 22.34 by Unknown

No comments

4 Jan 2013



SAMPIT – Musibah besar mengawali tahun 2013 ini. Sebuah truk bermuatan karyawan perkebunan kelapa sawit PT Uni Primacom yang beroperasi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, terbalik dan masuk selokan. Enam pekerja dilaporkan tewas dalam musibah yang terjadi, Rabu (2/1) pukul 06.15 WIB.

Informasi yang dihimpun, kronologis kejadian sekira pukul 04.00 WIB, mobil dumptruk dengan nomor polisi KH 9148 FB milik PT Uni Primacom yang disopiri Adi Irawan (26) yang beralamat tinggal di Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean berangkat menjemput karyawan sebanyak 14 orang di Desa Buana Mustika.

Kemudian, truk melaju menuju divisi N areal perkebunan sawit PT Uni Primacom, hari nahas itu sopir akan mengangkut sebanyak dua grup karyawan kebun, jadi total pekerja yang diangkut menggunakan truk menjadi 35 orang. Bayangkan saja, truk khusus angkut barang tersebut sarat muatan manusia.

Pukul 06.00 WIB, truk berangkat menuju tempat kerja di blok AE 35 divisi N. Sebelum tiba ditempat tujuan, dalam perjalanan ke lokasi kerja, truk yang sarat muatan karyawan itu mengalami kecelakaan tunggal, mobil terbalik masuk selokan di kanan jalan.

Akibat peristiwa tersebut, lima karyawan wanita bernama Salmi, Wakiyem, Siti Rohana, Kastimah dan Sugiarti tewas di lokasi kejadian, satu korban lainnya Nikmah meninggal dalam persiapan rujukan di Puskesmas Parenggean. Sementara enam mengalami luka serius dan 23 mengalami luka ringan. Musibah inipun diketahui pengelola kebun, seluruh korban dievakuasi dari mobil yang dalam posisi terbalik.

Korban luka berat dilarikan ke Puskesmas Parenggean, sedangkan yang alami luka ringan dirawat di poliklinik perusahaan. “Informasi sementara, lima korban ditangani di Puskesmas Parenggean, sementara satu korban luka parah bernama Suparman (55) akan dirujuk ke RSU dr Murjani Sampit,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Faisal Novendra.

Sementara, perwakilan perusahaan yang namanya enggan dikorankan menerangkan bahwa pasca musibah pihaknya semaksimal mungkin untuk menangani seluruh korban, baik bagi yang alami luka ringan, luka berat serta yang meninggal dunia. Hingga kemarin sore, proses penanganan sedang berlangsung.

Menurut kabar, korban meninggal akan dimakamkan di pemakaman umum PT Uni Primacom, dan tidak dikirim ke tempat asalnya di pulau Jawa. Perusahaan rencananya akan mendatangkan sanak keluarga korban untuk diterbangkan menuju Parenggean, Kabupaten Kotim. “Informasi sementara, ada kesepakatan dan berencana akan memakamkan seluruh korban meninggal di sini (Parenggean). Kami akan mengundang datang kerabat tiga korban di pulau Jawa untuk didatangkan menghadiri pemakaman. Rencananya sudah terdapat 12 orang kerabat korban yang akan diterbangkan dari pulau Jawa ke sini,” terangnya.

Kronologis kejadian yang dihimpun pihak perusahaan, dumptruk terguling dalam posisi tidak berjalan. Ketika itu truk berhenti sambil mengangkut karyawan. Secara tiba-tiba, roda bagian kanan truk amblas kemudian langsung terguling ke kanan jalan. “Jalanan memang becek karena habis di guyur hujan, roda kanan truk sempat ambles,” paparnya.

Kasus ini  dalam penanganan aparat kepolisian, media ini belum bisa mengkonfirmasikan secara detail kronologis kejadian. Kabarnya, setelah menerima informasi kejadian, Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK bersama jajaran langsung mendatangi lokasi kecelakaan tunggal tersebut. (fm)


Korban Meninggal Dunia
Salmi (30), perempuan asal Wonosobo, alamat di barak divisi N PT Uni Primacom
Wakiyem (60), perempuan asal Wonogiri, alamat di barak divisi N PT Uni Primacom
Siti Rohana (42), perempuan asal Magelang, alamat di barak divisi N PT Uni Primacom
Kastimah (35), perempuan alamat Desa Buana Mustika km 28, Parenggean
Sugiarti (35), perempuan alamat Desa Buana Mustika km 28, Parenggean
Nikmah (54), perempuan alamat barak divisi N PT Uni Primacom

Sumber : http://m.jpnn.com/news.php?id=152855

Posted on 19.43 by Unknown

No comments

3 Jan 2013




BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS-Sekitar 3.500 buruh kelapa sawit PT Globalindo Agung Lestari atau PT GAL melakukan demo di kantor tersebut, di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kamis (3/1/2013) siang. 

Ribuan buruh menuntut agar mereka di PHK dan selanjutnya ditake over atau peralihan ke perusahaan yang baru, yakni PT Genting Platantion Nusantara dari Malaysia.

Sebelumnya pada akhir desember yang lalu, aksi serupa dilakukan ribuan buruh. Namun tidak ada titik terang. Demo kali ini difasilitasi oleh sekitar enam anggota dewan Kapuas dari Kapuas.

Data yang diterima di lapangan, keresahan buruh PT GAL telah berlangsung sejak tiga bulan yang lalu. Persisnya semenjak kedatangan PT Genting Platantion Nusantara.

Berdasarkan isi memorendum bahwa sejak tanggal 1 Oktober 2012 administrasi dan operasional PT GAL telah berada dalam pimpinan Yap Heng Lee, group manajer PT Genting Plantation Nusantara. Inti dari tuntuta buruh bahwa manajemen masih di bawah PT GAL. Sehingga karyawan meminta agar selesaikan dulu administrasi semua karyawan.

"Kami meminta agar semua tuntutan karyawan dipenuhi,"ucap M Junaidi Gaol, selaku Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Kapuas, yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/01/03/ribuan-buruh-pt-gal-kapuas-berdemo


Posted on 19.58 by Unknown

No comments

2 Jan 2013


    [DENPASAR] Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Rabu (2/12) menggugat Gubernur Bali Made Mangku Pastika lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait pemberian izin pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Gugatan tersebut dilakukan  Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan  Suardana bersama tim kuasa hukum Walhi yang diketuai Putu Artawan mendaftarkan gugatan tersebut di dengan nomor perkara gugatan 01/G/2013/PTUN.Dps.

"Kami melihat gubernur tidak ada itikad untuk mencabut keputusannya, termasuk somasi dari Walhi yang tidak direspon secara tertulis. Kami menunjuk 10 kuasa hukum dalam gugatan kepada gubernur atas izin yang dikeluarkan untuk PT Tirta Rahmat Bahari terkait pengusahaan pariwisata alam di Tahura Ngurah Rai," ujar Suardana yang alrab dipanggil  Gendo.

Gendo menyampaikan beberapa dalil yang dipandang Walhi telah dilanggar gubernur yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta gubernur dianggap telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Walhi melihat yang dilanggar persoalan perizinan, dan ketentuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, gubernur tidak memperhatikan asas-asas lingkungan hidup yang terkandung dalam UU.

"Gubernur melanggar sendiri kebijakannya terkait moratorium pembangunan akomodasi pariwisata. Gubernur tidak memperhatikan bahwa kawasan mangrove tidak semata-mata Tahura tetapi sesungguhnya berhimpitan dengan kawasan rawan bencana, perlindungan tsunami, perlindungan setempat seperti sempadan pantai, amblas, penjaga intrusi air laut dan mitigasi perubahan iklim," ujarnya.

Walhi memandang gubernur hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan bahwa Tahura boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata. "Gubernur tidak secara komprehensif memperhatikan kepentingan masyarakat dan keselamatan rakyat serta menjaga kawasan genting dari eksploitasi yang berpotensi menurunkan derajat kualitas lingkungan," kata Gendo yang  mantan aktivis mahasiswa Unud.

Elegan Sementara di tempat terpisah Gubernur Bali Made Mangku Pastika menilai gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terkait izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai cara yang elegan. Sebab, hak menggugat adalah  hak kelompok masyarakat, hak masyarakat sehingga bagus kalau ke PTUN itu karena bisa diuji, itu cara yang paling elegan menurut saya daripada ribut-ribut dan berkelahi.

"Tim hukum kami sebenarnya sudah kerja, maka Walhi beberapa waktu lalu diundang dengan itikad baik, salahnya itu apa. Saya memang tugaskan Biro Hukum, ajak bicara dalam suatu ruangan yang baik, tanyakan dengan tulus ikhlas apa salahnya secara hukum," ucapnya.

Menurut dia, jika memang benar ada salah dalam pemberian izin, pihaknya rela mencabut dan tidak akan ngotot karena disadari bahwa izin itu buatan manusia yang bisa saja salah. "Kita semua ingin Bali ini baik, ingin hutan lestari dan berguna buat masyarakat. Masak saya mau merusak Bali? Menjaga Bali setengah mati kok saya rusak sendiri `kan tidak mungkin. Tetapi kalau salah harus dicabut, kalau tidak salah ya harus konsisten diteruskan," ujarnya.

Mantan Kapolda Bali ini mengatakan pihaknya tidak gengsi juga untuk mengaku salah jika memang terbukti. Pihaknya menyadari juga bahwa ilmu hukum itu berkembang dan tidak sederhana sehingga mungkin saja menyebabkan tim hukumnya salah dalam proses pengkajian izin.[137]  

Posted on 20.37 by Unknown

No comments