Kamis 13 Juni 2013, Masyarakat Desa Biru Maju melakukan aksi pengukuran lahan di area pengunaan lain (APL) beserta aksi pematokan yang overlap dengan PT.BAS. Aksi yang dimulai pada pukul 09.00 Wib ini melibatkan hampir seluruh kepala keluarga Desa. Aksi ditujukan oleh warga ini buntut dari kekecewaan terhadap kinerja Pemda Kotim untuk menyelesaikan sengketa lahan yang hingga saat ini tidak kunjung selesai atau adanya titik terang bahwa tanah APL kembali ke masyarakat ddengan total luasan ± 657 Ha.

Sebelum melakukan aksi masyarakat Desa Biru telah melayangkan surat kesemua pihak baik perusahaan, pemda hingga aparat penegak hukum. Dalam isi surat tersebut masyarakat menyatakan bahwa aksi kali merupakan aksi damai dan sama sekali tidak menganggu aktivitas perusahaan. Aksi ini dilakukan sembari menunggu keputusan Bupati dalam penyelesaian kasus tersebut, dimana pihak pemda kotim telah membentuk team terpadu dan telah berkerja sesuai tugas serta fungsinya.

Pada tanggal 12 Juni 2013 pihak perusahaan menangapi rencana aksi masyarakat ini dan mengatakan bahwa pihak perusahaan menolak atau tidak mengizinkan aksi tersebut dengan alasan bahwa masyarakat tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan/tanah dimana lokasi yang akan dijadikan aksi. Namun masyarakat tidak memperdulikan surat tanggapan dari perusahaan tersebut aksi tetap dijalankan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. Masyarakat telah mempunyai cukup bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut bahkan masyarakat mengatakan jika pihak perusahaan keberatan dengan aksi ini, masyarakat mempersilahkan untuk dibawa kejalur hukum yang berlaku dan disana nanti akan diketahui siapa yang sebenarnya memiliki lahan tersebut msyarakat atau perusahaan.


Pada aksi pengukuran dan pematokan ini berlangsung sejumlah securty perusahaan diterjunkan mengawal proses aksi warga. Dengan adanya securty perusahaan masyarakat tetap menjalankan aksinya hingga selesai. (ASP).