Tiga orang masyarakat Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya mendatangi Kantor Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Kamis Sore (1/9/2014). Maksud dari kedatangan ketiga masyarakat ini yang langsung di temui oleh Direktur Walhi Kalteng yaitu Rio Rompas adalah menyampaikan penolakan pertemuan warga yang ada di Keluruhan tersebut dimana hasil pertemuan itu mensetujui akan masuknya ivenstasi perkebunan skla besar dibidang perkebunan sawit.

Masyarakat membawa serta fotocopyan notulen rapat pertemuan  dimana judul dari pertemuan ini ialah tentang sosialisasi keangotaan menindak lanjut rencana perkebunan sawit Kelurahan Bereng Bengkel /Kec.Sebangau tertantangal 24 Desember 2013. Pertemuan yang dihadiri oleh 196 warga  dan pemerintahan Desa ini menghasilkan beberapa poin kesepakan yang menjadi lampiran diantaranya ada tiga poin penting.
Pertama, menyatakan bahwa warga Kelurahan Bereng Bengkel mensetujui dengan adanya kehadiran perusahaan PT.Agro Sawit Langkat Jaya. Kedua, masyarakat telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada mediator/pihak pengurus. Ketiga, dan Apabila surat pernyataan ini tidak benar, maka kami selaku warga masyarakat Kel.Bereng Bengkel siap dituntut sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Sedangkan menurut Alpian dari ketiga masyarakat yang mendatangi kantor WALHI menyatakan bahwa kesepakatan itu dibuat karena ketidaktahuan masyarakat akan dampak yang akan ditimbulkan jika perusahaan sawit tersebut telah berjalan dan berhasil masuk diarea Kel.Bereng Bengkel. Masyarakat akan kehilangan mata pencahrian mereka (inisiatif local) yang sudah ada sejak turun temurun. Salah satu contoh hilangnya mata pencahrian masyarakat adalah terkait hilangnya area untuk mencari gemur yang ada dilokasi Kel.Bereng Bengkel jika lokasi itu berganti dengan perkebunan sawit.

Dampak yang lain adalah tidak ada yang menjamin bahwa aliran sungai yang ada di Kelurahan Bereng Bengkel tidak tercemar akibat adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit dimana aliran sungai ini merupakan mata pencahrian terbesar masyarakat. Hampir 30% pasokan ikan Kota Palangka Raya berasal dari Kel.Bereng Bengkel.

Bapak Alpian juga menambahkan warga yang hadir dalam pertemuan tersebut belum mewakili suara masyarakat Kel. Bereng Bengkel secara keseluruhan, dimana jika dilihat dari pelaksanaan pemilhan Walikota Palangka Raya pada tahun 2013 warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap adalah berjumlah 637 orang, sehingga 196 orang tersebut tidak bisa mengklaim bahwa hasil keputusan mereka merupakan keputusan warga Kel.Bereng Bengkel.

Dari pihak Walhi sendiri dalam hal ini disampaikan oleh Rio Rompas, menyatakan dan meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mencabut izin perusahaan tersebut karena berada diwilayah moratorium lahan gambut dan berada di wilayah kelola masyarakat. Rio Rompas menambahkan, demi keberlansungan hidup masyarakat Kel.Bereng Bengkel dan untuk menghindari konflik antar sesama masyarakat di kemudian hari terkait adanya yang pro dan kontra dalam hal ini.


Kontributor : Nugroho