Kementerian Kehutanan Koreksi Peta Indikatif
Moratorium Hutan
Jakarta
(ANTARA News) - Kementerian Kehutanan mengoreksi luas kawasan hutan yang
terkena moratorium pemanfaatan hutan dalam peta indikatif penundaan izin baru
revisi II.
Menurut
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, kawasan hutan yang tercakup penangguhan
pemanfaatan seluas menjadi 65.282.006 hektare, bukan 65.753.810 hektare seperti
yang sebelumnya dikeluarkan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Kepada
pers di Jakarta, Kamis, Zulkifli mengatakan bahwa luas kawasan yang tercakup
program moratorium pemanfaatan hutan berkurang 92.245 hektare dari revisi I
pada November tahun lalu yang total luasnya 65.374.251 hektare.
Direktur
Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan
perbedaan luasan kawasan moratorium pemanfaatan hutan pada peta indikatif
Kementerian Kehutanan dan UKP4 terjadi karena perbedaan teknik perhitungan
data.
"UKP4
masih memasukkan izin HGU seluas 463.962 hektare yang sudah dilepas oleh
Kementerian Kehutanan sehingga ada selisih dan perbedaan data," katanya.
Menurut
Zulkifli, Kementerian Kehutanan mendapatkan luas kawasan moratorium pemanfaatan
hutan pada peta revisi II setelah memperoleh data pengurangan luas hutan
sebesar 125.961 hektare dan penambahan luas hutan areal konsesi gambut Rawa
Tripa di Aceh sebesar 33.716 hektare.
"Kami
adakan survei lahan gambut, konfirmasi bupati dan pemegang izin lokasi, hasil
survei hutan primer, data pelepasan kawasan hutan dan pemutakhiran bidang tanah
rekomendasi Badan Pertanahan Nasional," kata dia.(tri)