Warga
Pulau Malan Datangi DPRD
|
11-09-2012
00:00
|
Harian Umum
Tabengan,
KASONGAN
PT KPP dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk
menyelesaikan permasalahan secara baik dan damai. Sehingga warga dari 7
desa di Kecamatan Pulau Malan terpaksa mengadu ke kalangan dewan guna
mendapatkan keadilan.
Diduga menggarap lahan tanpa persetujuan dan membayar
ganti rugi, puluhan warga dari 7 desa di wilayah Kecamatan Pulau Malan menggelar
unjukrasa di Gedung DPRD Katingan. Mereka menuntut agar Perusahaan Besar Swasta
(PBS) perkebunan sawit PT Kereng Pangi Perdana (KPP) menghentikan aktifitasnya
di wilayah tersebut.
“Ini bermula dari sengketa perkebunan kelapa
sawit antara PT Kereng Pangi Perdana dan warga masyarakat beberapa desa di
Kecamatan Pulau Malan. Saat itu, PT KPP telah menggarap lahan masyarakat tanpa perstujuan, tidak memberi ganti rugi ataupun mengembalikan
lahan kepada warga,” teriak Singah, juru bicara pendemo di gedung DPRD
Katingan, Senin (10/9).
Menurutnya, PT KPP tidak mempunyai itikad baik untuk
menyelesaikan permasalahan secara baik dan damai. Sehingga mereka
terpaksa mengadu ke kalangan dewan guna mendapatkan keadilan.
Singah menuntut agar pemerintah setempat segera
mencabut izin PT KPP dan menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan
tersebut di lapangan. Warga juga menuntut agar aparat penegak hukum memroses hukum atas indikasi pelanggaran PT KPP.
Berdasar pantauan di lapangan, sekitar 10 perwakilan
pendemo dipersilakan untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Katingan. Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD
Wiwin Susanto, Wakil Ketua DPRD Senkon, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Usai mendengar keluh kesah disertai beberapa bukti di
lapangan, akhirnya anggota dewan bersepakat untuk menampung inspirasi, kemudian
segera menggelar hearing (rapat dengar pendapat), dengan mengundang SKPD
terkait, pihak PT KPP dan perwakilan warga yang bersengketa.
“Segera dilakukan hearing guna mencari solusi terbaik,
sehingga dari kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,” jelas Sengkon.c-sus