Warga Pulau Malan Datangi DPRD
11-09-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,  
KASONGAN
PT KPP dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan  secara baik dan damai. Sehingga warga dari 7 desa di Kecamatan Pulau Malan terpaksa mengadu ke kalangan dewan guna mendapatkan keadilan.
 
Diduga menggarap lahan tanpa persetujuan dan membayar ganti rugi, puluhan warga dari 7 desa di wilayah Kecamatan Pulau Malan menggelar unjukrasa di Gedung DPRD Katingan. Mereka menuntut agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan sawit PT Kereng Pangi Perdana (KPP) menghentikan aktifitasnya di wilayah tersebut.
 
 “Ini bermula dari sengketa perkebunan kelapa sawit antara PT Kereng Pangi Perdana dan warga masyarakat beberapa desa di Kecamatan Pulau Malan. Saat itu, PT KPP telah menggarap lahan masyarakat tanpa perstujuan, tidak memberi ganti rugi ataupun mengembalikan lahan kepada warga,” teriak Singah, juru bicara pendemo di gedung DPRD Katingan, Senin (10/9).
 
Menurutnya, PT KPP tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan  secara baik dan damai. Sehingga mereka terpaksa mengadu ke kalangan dewan guna mendapatkan keadilan.
 
Singah menuntut agar pemerintah setempat segera mencabut izin PT KPP dan menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan tersebut  di lapangan. Warga juga menuntut agar aparat penegak hukum memroses hukum atas indikasi pelanggaran PT KPP.
Berdasar pantauan di lapangan, sekitar 10 perwakilan pendemo dipersilakan untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Katingan. Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Wiwin Susanto, Wakil Ketua DPRD Senkon, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
 
Usai mendengar keluh kesah disertai beberapa bukti di lapangan, akhirnya anggota dewan bersepakat untuk menampung inspirasi, kemudian segera menggelar hearing (rapat dengar pendapat), dengan mengundang SKPD terkait, pihak PT KPP dan perwakilan warga yang bersengketa.
 
“Segera dilakukan hearing guna mencari solusi terbaik, sehingga dari kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,” jelas Sengkon.c-sus