KADER RAKYAT WALHI KALIMANTAN
TENGAH
2012
A.
LATAR BELAKANG
Kalimantan Tengah merupakan Provinsi terluas
ketiga setelah Provinsi Papua dan Provinsi Kalimantan Timur dengan luas wilayah
153.564 kilometer persegi. Dari luas wilayah itu, 69,9% diantaranya masih
berupa hutan (10.735.935 hektar).[1]
Dengan jumlah Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Sensus Penduduk
2010 (SP1010) adalah 2.212.599 orang yang terdiri atas 1.058.346
penduduk perempuan dan 1.153.743 penduduk laki-laki. Distribusi penduduk masih
bertumpu pada beberapa Kabupaten induk. Kabupaten Kotawaringin
Timur, Kapuas dan Kotawaringin Barat 3 (tiga) Kabupaten urutan teratas
yang memiliki jumlah penduduk terbanyak yaitu masing-masing sebesar 443.291
orang, 329.646 orang dan 235.803 orang. Kabupaten Katingan merupakan Kabupaten
pemekaran dengan jumlah penduduk terbanyak diantara Kabupaten pemekaran lainnya
yaitu sebanyak 146.439 orang. Dengan luas wilayah sekitar 153.564 kilo meter
persegi yang dialami oleh 2.212.089 orang, maka rata-tara tingkat kepadatan
penduduk adalah 14 orang per kilo meter persegi. Kota Palangka Raya sebagai
ibukota Provinsi tingkat kepadatan penduduk paling tingggi yakni 82 orang per
kilo meter persegi, sedangkan Kabupaten Murung Raya yakni rata-rata 4 orang per
kilo meter persegi (BKKBN KALTENG 2011).[2]
Namun wilayah yang luas dan sebaran penduduk
yang tidak padat belum bisa menjamin atas pendistribusian tanah atau
menghentikan konflik pertanahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah,
problem-problem pertanahan masih kian masif seperti yang ditulis oleh salah
satu Budayawan Kalimantan Tengah JJ.Kusni[3]
dalam Jurnalnya menyebutkan :“Sejak Orde Baru dengan politik pembangunannya
yang menguras buas (l’exploitation
sauvage) sumber daya alam Kalimantan Tengah, kemudian dilanjutkan dengan
politik pembangunan pemerintah sekarang yang merangsang masuknya investor untuk
pertambangan ataupun perkebunan, masalah
tanah merupakan masalah krusial. Menurut data Walhi Kalimantan yang digunakan
oleh Tim Peneliti dan Pengevaluasi Kerja Empat Tahun Pekerjaan Gubernur-Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah, Teras-Diran: “Dari total wilayah dataran Kalteng seluas
15.356.800 hektar, 80% di antaranya telah berada dalam kontrol investor dan
pihak asing. Sisanya diperuntukkan bagi kawasan konservasi (hutan lindung dan
taman nasional. Penguasaan tanah sebesar-besarnya oleh investor merupakan
ancaman jangka panjang bagi masyarakat, mereka terancam menjadi landless dengan resiko kemiskinan absolut” (Purwo Santoso dan Cornelis Lay (ed.), 2009:69-70)”.
Sedangkan menurut data dari Badan Pertanahan
Negara (BPN) Daerah Kalimantan Tengah konflik sengketa tanah/lahan di
provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai ini selama 2011 mencapai 275 kasus.
Jumlah itu berdasarkan berkas laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke
BPN. Dari total jumlah tersebut, BPN hanya mampu menyelesaikan 68 kasus. Sedangkan
sisanya sebanyak 207 kasus masih belum diketahui nasibnya.[4]
"Sedangkan, untuk 2012 ini kita menargetkan dapat menyelesaikan sebanyak
71 kasus dari seluruh pengaduan yang masuk,"pungkas Gunawan Sasmita.[5]
Salah satu ciri dari negara hukum atau the
rule of law adalah
adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan
perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki kewajiban (state
obligation) untuk
mempromosikan (to promote), melindungi (to
protect), menjamin (to
guarentee), memenuhi (to
fulfill), memastikan (to ensure) HAM. Pertama, mempromosikan artinya
bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di tingkat pusat maupun
daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa mensosialisasikan pentingnya
perlindungan HAM serta berbagai peraturan PerUUan di bidang HAM sehingga
tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM semakin meningkat.
Kedua, melindungi artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM
setiap warga negara tanpa didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik,
dsb. Negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan
perlindungan HAM setiap warga negaranya, namun juga negara tidak dibenarkan
melakukan pembiaraan (act by ommission) terhadap adanya
pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat. Ketiga, menjamin perlindungan HAM
artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan dalam tujuan
negara (staat ide) atau tidak cukup hanya dituangkan dalam berbagai pasal dalam
konstitusi, namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin pengakuan
dan perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam peraturan setingkat UU atau
bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain
baik di tingkat pusat maupun daerah. Keempat, memenuhi artinya terhadap adanya
pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan korban, negara memiliki kewajiban
untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan segera dan proporsional dengan
tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu. Kelima, memastikan artinya bahwa
negara dapat memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM akan dimintai
pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUUan. Namun sudah
Negara ini menjami Hak Asasi Manusia mengenai Hak atas kepemilikan tanah dan
menentukan nasib sendiri???.
Oleh sebab itu kami dari Kader Rakyat Wahana
Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah bersama Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Hanau
(HMPH), Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
(GMNI) Cab. Palangka Raya membuat kegiatan saresehan dengan inti
pokok kegiatan ini adalah sebagai berikut
:
a. Sharing
imformasi terkait permasalahan Hak Asasi Manusia berkaitan dengan tanah yang ada
ditiap Kabupaten di Kalimantan Tengah.
b. Komitmen
bersama atas perampasan tanah yang ada di Kalimantan Tengah.
B.
NAMA KEGIATAN
Saresehan Hari Hak Asasi Manusia dengan tema“Hak Asasi Manusia Terbui Ditengah Investasi Perkebunan dan
Pertambangan Di Kalimantan Tengah, merupakan kegiatan penyadaran terhadap
problem yang ada di masyarakat terkait isu tanah. Tanah merupakan suatu alat
produksi yang sangat penting bagi masyarakat dimana tanah dijadikan alat
produksi untuk mepertahankan hidup. Kesadaran untuk meperjuangkan tanah
tentunya tidak ditangung oleh masyarakat sendiri namun juga harus ditangung
baik secara moral maupun secara bersama oleh mahasiswa selaku kaum intelektual
dimana dilahirkan dari masyarakat dan mengabdi untuk masyarakat.
C.
TUJUAN
Adapun Tujuan Dari Kegiatan Ini, Adalah :
a.
Mendorong peran mahasiswa dalam persoalan problem masyarakat ditiap
Kabupaten Kalimantan Tengah.
b.
Menemukan kerangka kerja dan aksi dalam ikut bagian dalam menyelesaikan
persoalan masyarakat Kalimantan Tengah.
D.
TEMA
Tema kegiatan : Hak Asasi Manusia Terbui Ditengah Investasi Perkebunan
dan Pertambangan Di Kalimantan Tengah.
E.
PESERTA
Peserta :
1.
Hima Mahasiswa Se-Kalimantan Tengah
2.
OKP Se-Palangka Raya
3.
Mapala
4.
Menwa
F.
PEMATERI & MODERATOR
1.
Perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Kab. Kotawaringin Timur.
2.
Perwakilan dari Hima Kec.Hanau Kab. Seruyan.
3.
Perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Kab.Barito Timur.
4.
Direktur Wahana Lingkungan Kalimantan Tengah.
5.
Bung Aryo Nugroho W (Moderator)
G.
FOKUS PENYAMPAIAN MATERI
a.
Karangka acuan untuk kawan-kawan HIMA
1.
Problem umum perampasan tanah di Kabupaten masing-masing.
2.
Dampak yang ditimbulkan.
3.
Upaya yang sudah dilakukan.
4.
Komitmen lembaga dalam mengawal dan turut terlibat dalam penyelesaian
masalah perampasan tanah di Kabupaten masing-masing.
b.
Karangka acuan untuk penyampaian materi dari WALHI KALTENG
1.
Gambaran umum kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
2.
Dampak dari perkebunan besar swasta dan pertambangan bagi lingkungan dan
masyarakat Kalimantan Tengah.
H.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari / Tgl / Bln : Senin / 10 / Desember 2012
Tempat : Aula Lemnit Universitas Palangka Raya
Pukul : 18.30 wib S/d 21.30
WIB
I.
PENUTUP
Demikian
TOR kegiatan ini kami buat, dengan harapan partisipasi dari semua pihak
sehingga kegiataan ini dapat terlaksana dengan baik. Akhirnya kami ucapkan
terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan Penyertaannya bagi
kita semua.
Palangka Raya , November 2012
PANITIA
PELAKSANA SARESEHAN
2012
TRI
KUSUMA ATMAJA
KETUA PANITIA
|
SUSI
BENDAHARA
|
JADWAL KEGIATAN
No
|
Kegiatan
|
PJ
|
Waktu
|
1
|
Pembukaan
|
|
18.30 wib S/d 21.30 WIB
|
2
|
Nonton
Bareng Film “ Tour Kepak Sayap Enggang”
|
|
|
3
|
Saresehan
|
|
|
4
|
Tanya
Jawab
|
|
|
5
|
Rencana
Aksi (RTL)
|
|
[1] Jakarta: Epistema Institute
http://epistema.or.id/publikasi/working-paper/145-konsep-hak-hak-atas-karbon.html
[2] http://kalteng.bkkbn.go.id/rubrik/32/
[4]
http://www.borneonews.co.id/news/palangkaraya/20429-sengketa-tanah-selama-2011-capai-275-kasus.html
[5]
http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=5449