KADER RAKYAT WALHI KALIMANTAN TENGAH
2012








A.     LATAR BELAKANG

Kalimantan Tengah merupakan Provinsi terluas ketiga setelah Provinsi Papua dan Provinsi Kalimantan Timur dengan luas wilayah 153.564 kilometer persegi. Dari luas wilayah itu, 69,9% diantaranya masih berupa hutan (10.735.935 hektar).[1] Dengan jumlah Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Sensus Penduduk 2010 (SP1010)  adalah  2.212.599 orang yang terdiri atas 1.058.346 penduduk perempuan dan 1.153.743 penduduk laki-laki. Distribusi penduduk masih bertumpu pada beberapa Kabupaten induk. Kabupaten Kotawaringin Timur,  Kapuas dan Kotawaringin Barat 3 (tiga) Kabupaten urutan teratas yang memiliki jumlah penduduk terbanyak yaitu masing-masing sebesar 443.291 orang, 329.646 orang dan 235.803 orang. Kabupaten Katingan merupakan Kabupaten pemekaran dengan jumlah penduduk terbanyak diantara Kabupaten pemekaran lainnya yaitu sebanyak 146.439 orang. Dengan luas wilayah sekitar 153.564 kilo meter persegi yang dialami oleh 2.212.089 orang, maka rata-tara tingkat kepadatan penduduk adalah 14 orang per kilo meter persegi. Kota Palangka Raya sebagai ibukota Provinsi tingkat kepadatan penduduk paling tingggi yakni 82 orang per kilo meter persegi, sedangkan Kabupaten Murung Raya yakni rata-rata 4 orang per kilo meter persegi (BKKBN KALTENG 2011).[2]
Namun wilayah yang luas dan sebaran penduduk yang tidak padat belum bisa menjamin atas pendistribusian tanah atau menghentikan konflik pertanahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, problem-problem pertanahan masih kian masif seperti yang ditulis oleh salah satu Budayawan Kalimantan Tengah JJ.Kusni[3] dalam Jurnalnya menyebutkan :“Sejak Orde Baru dengan politik pembangunannya yang menguras buas  (l’exploitation sauvage) sumber daya alam Kalimantan Tengah, kemudian dilanjutkan dengan politik pembangunan pemerintah sekarang yang merangsang masuknya investor untuk pertambangan ataupun  perkebunan, masalah tanah merupakan masalah krusial. Menurut data Walhi Kalimantan yang digunakan oleh Tim Peneliti dan Pengevaluasi Kerja Empat Tahun Pekerjaan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Teras-Diran: “Dari total wilayah dataran Kalteng seluas 15.356.800 hektar, 80% di antaranya telah berada dalam kontrol investor dan pihak asing. Sisanya diperuntukkan bagi kawasan konservasi (hutan lindung dan taman nasional. Penguasaan tanah sebesar-besarnya oleh investor merupakan ancaman jangka panjang bagi masyarakat, mereka terancam menjadi landless dengan resiko kemiskinan absolut” (Purwo Santoso dan Cornelis Lay (ed.), 2009:69-70)”.
Sedangkan menurut data dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Kalimantan Tengah konflik sengke­ta ta­nah/lahan di provinsi ber­juluk Bumi Tambun Bungai ini selama 2011 men­capai 275 kasus. Jumlah itu berdasarkan ber­kas laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke BPN. Dari total jumlah ter­sebut, BPN hanya mampu me­nyelesaikan 68 kasus. Se­dangkan sisanya sebanyak 207 kasus masih belum dike­ta­hui nasibnya.[4] "Sedangkan, untuk 2012 ini kita menargetkan dapat menyelesaikan sebanyak 71 kasus dari seluruh pengaduan yang masuk,"pungkas Gunawan Sasmita.[5]

Salah satu ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), memastikan (to ensure) HAM. Pertama, mempromosikan artinya bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa mensosialisasikan pentingnya perlindungan HAM serta berbagai peraturan PerUUan di bidang HAM sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM semakin meningkat. Kedua,  melindungi artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga negara tanpa didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dsb. Negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM setiap warga negaranya, namun juga negara tidak dibenarkan melakukan pembiaraan (act by ommission) terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat. Ketiga, menjamin perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan dalam tujuan negara (staat ide) atau tidak cukup hanya dituangkan dalam berbagai pasal dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam peraturan setingkat UU atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah. Keempat, memenuhi artinya terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan korban, negara memiliki kewajiban untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan segera dan proporsional dengan tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu. Kelima, memastikan artinya bahwa negara dapat memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUUan. Namun sudah Negara ini menjami Hak Asasi Manusia mengenai Hak atas kepemilikan tanah dan menentukan nasib sendiri???.

Oleh sebab itu kami dari Kader Rakyat Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah bersama Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Hanau (HMPH), Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cab. Palangka Raya membuat kegiatan saresehan dengan inti pokok kegiatan ini adalah sebagai berikut  :
a.       Sharing imformasi terkait permasalahan Hak Asasi Manusia berkaitan dengan tanah yang ada ditiap Kabupaten di Kalimantan Tengah.
b.      Komitmen bersama atas perampasan tanah yang ada di Kalimantan Tengah.

B.     NAMA KEGIATAN

Saresehan Hari Hak Asasi Manusia dengan tema“Hak Asasi Manusia Terbui  Ditengah Investasi Perkebunan dan Pertambangan Di Kalimantan Tengah, merupakan kegiatan penyadaran terhadap problem yang ada di masyarakat terkait isu tanah. Tanah merupakan suatu alat produksi yang sangat penting bagi masyarakat dimana tanah dijadikan alat produksi untuk mepertahankan hidup. Kesadaran untuk meperjuangkan tanah tentunya tidak ditangung oleh masyarakat sendiri namun juga harus ditangung baik secara moral maupun secara bersama oleh mahasiswa selaku kaum intelektual dimana dilahirkan dari masyarakat dan mengabdi untuk masyarakat.

C.      TUJUAN

Adapun Tujuan Dari Kegiatan Ini, Adalah :
a.       Mendorong peran mahasiswa dalam persoalan problem masyarakat ditiap Kabupaten Kalimantan Tengah.
b.      Menemukan kerangka kerja dan aksi dalam ikut bagian dalam menyelesaikan persoalan masyarakat Kalimantan Tengah.

D.     TEMA
Tema kegiatan : Hak Asasi Manusia Terbui Ditengah Investasi Perkebunan dan Pertambangan Di Kalimantan Tengah.

E.      PESERTA
Peserta :
1.      Hima Mahasiswa Se-Kalimantan Tengah
2.      OKP Se-Palangka Raya
3.      Mapala
4.      Menwa

F.      PEMATERI & MODERATOR

1.      Perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Kab. Kotawaringin Timur.
2.      Perwakilan dari Hima Kec.Hanau Kab. Seruyan.
3.      Perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Kab.Barito Timur.
4.      Direktur Wahana Lingkungan Kalimantan Tengah.
5.      Bung Aryo Nugroho W (Moderator)

G.     FOKUS PENYAMPAIAN MATERI

a.       Karangka acuan untuk kawan-kawan HIMA

1.      Problem umum perampasan tanah di Kabupaten masing-masing.
2.      Dampak yang ditimbulkan.
3.      Upaya yang sudah dilakukan.
4.      Komitmen lembaga dalam mengawal dan turut terlibat dalam penyelesaian masalah perampasan tanah di Kabupaten masing-masing.

b.      Karangka acuan untuk penyampaian materi dari WALHI KALTENG

1.      Gambaran umum kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
2.      Dampak dari perkebunan besar swasta dan pertambangan bagi lingkungan dan masyarakat Kalimantan Tengah.
H.    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

            Hari / Tgl / Bln         : Senin / 10 / Desember  2012
            Tempat                       : Aula Lemnit Universitas Palangka Raya
Pukul                          : 18.30 wib S/d 21.30 WIB

I.       PENUTUP

Demikian TOR kegiatan ini kami buat, dengan harapan partisipasi dari semua pihak sehingga kegiataan ini dapat terlaksana dengan baik. Akhirnya kami ucapkan terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan Penyertaannya bagi kita semua.

Palangka Raya ,    November 2012

PANITIA PELAKSANA SARESEHAN
2012










TRI KUSUMA ATMAJA
KETUA PANITIA
SUSI
BENDAHARA

JADWAL KEGIATAN
No
Kegiatan
PJ
Waktu
1
Pembukaan

18.30 wib S/d 21.30 WIB
2
Nonton Bareng Film “ Tour Kepak Sayap Enggang”

3
Saresehan

4
Tanya Jawab

5
Rencana Aksi (RTL)








[1] Jakarta: Epistema Institute http://epistema.or.id/publikasi/working-paper/145-konsep-hak-hak-atas-karbon.html
[2] http://kalteng.bkkbn.go.id/rubrik/32/
[4] http://www.borneonews.co.id/news/palangkaraya/20429-sengketa-tanah-selama-2011-capai-275-kasus.html
[5] http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=5449