Kamis 13 Juni 2013, Masyarakat
Desa Biru Maju melakukan aksi pengukuran lahan di area pengunaan lain (APL) beserta
aksi pematokan yang overlap dengan PT.BAS. Aksi yang dimulai pada pukul 09.00
Wib ini melibatkan hampir seluruh kepala keluarga Desa. Aksi ditujukan oleh
warga ini buntut dari kekecewaan terhadap kinerja Pemda Kotim untuk
menyelesaikan sengketa lahan yang hingga saat ini tidak kunjung selesai atau
adanya titik terang bahwa tanah APL kembali ke masyarakat ddengan total luasan
± 657 Ha.
Sebelum melakukan aksi masyarakat
Desa Biru telah melayangkan surat kesemua pihak baik perusahaan, pemda hingga
aparat penegak hukum. Dalam isi surat tersebut masyarakat menyatakan bahwa aksi
kali merupakan aksi damai dan sama sekali tidak menganggu aktivitas perusahaan.
Aksi ini dilakukan sembari menunggu keputusan Bupati dalam penyelesaian kasus
tersebut, dimana pihak pemda kotim telah membentuk team terpadu dan telah
berkerja sesuai tugas serta fungsinya.
Pada tanggal 12 Juni 2013 pihak
perusahaan menangapi rencana aksi masyarakat ini dan mengatakan bahwa pihak
perusahaan menolak atau tidak mengizinkan aksi tersebut dengan alasan bahwa
masyarakat tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan/tanah dimana lokasi yang
akan dijadikan aksi. Namun masyarakat tidak memperdulikan surat tanggapan dari
perusahaan tersebut aksi tetap dijalankan sesuai jadwal yang telah disepakati
bersama. Masyarakat telah mempunyai cukup bukti yang kuat atas kepemilikan
lahan tersebut bahkan masyarakat mengatakan jika pihak perusahaan keberatan
dengan aksi ini, masyarakat mempersilahkan untuk dibawa kejalur hukum yang
berlaku dan disana nanti akan diketahui siapa yang sebenarnya memiliki lahan
tersebut msyarakat atau perusahaan.
Pada aksi pengukuran dan
pematokan ini berlangsung sejumlah securty perusahaan diterjunkan mengawal
proses aksi warga. Dengan adanya securty perusahaan masyarakat tetap
menjalankan aksinya hingga selesai. (ASP).