Bertempat dirumah mantan Kepala Desa Lopus, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, pelatihan pemetaan partisipatif  dilaksanakan selama tiga hari dimulai pada tanggal 29-31 Juli 2013 yang diselengarakan oleh Walhi Kalimantan Tengah, JPIC Kalimantan Tengah dan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Kalteng berkerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Delang (AMAD).

Pelatihan yang difasilitatori oleh May Raji selaku koordinator SLLP Kalteng, pada hari pertama menjelaskan tentang pengertian apa itu pemetaan partisipatif. Dalam tayangan slide materi beliau menyampaikan bahwa “Pemetaan partisipatif adalah proses membuat peta yang memuat satu atau beberapa informasi tentang lahan, dimana dalam proses tersebut melibatkan masyarakat dalam seluruh rangkaian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penggambaran, evaluasi, dan sosialisasi peta”. Sedangkan ciri-ciri dari pemetaan partisipatif meliputi : (1) Melibatkan seluruh anggota masyarakat. (2) Masyarakat menentukan sendiri topik pemetaan dan tujuannya. (3) Masyarakat menentukan sendiri proses yang berlangsung. (4) Proses pemetaan dan peta yang dihasilkan bertujuan untuk kepentingan masyarakat. (5) Sebagian besar informasi yang terdapat dalam peta berasal dari pengetahuan masyarakat setempat. (6) Masyarakat menentukan sendiri penggunaan peta yang dihasilkan.

Sedangkan penjelasan berikutnya May Raji menjelaskan tentang dasar hukum pembuatan peta yaitu :
  1. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Pasal 65  ayat (1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.  Dan ayat (2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui: a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
  2. PP 15 Tahun 2010, Pasal 20 Sub (b) Pelibatan peran masyarakat dalam dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang.
  3. Perda Kalimantan Tengah No. 16 tahun 2008 ttg Kelembagaan Adat dan Pergub No. 13 tahun 2009 ttg Tanah Adat Jo Pergub No. 14 Tahun 2012
  4. Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 terkait status hutan adat bukan diwilayah hutan negara.

Untuk tahapan pemetaan partisipatif meliputi :


Selanjutnya fasilitator menjelaskan tentang pengunaan alat untuk membuat peta yaitu kompas dan GPS. Setelah penjelasan selesai, sore harinya para peserta yang telah tidak sabar untuk mengunakan GPS akhirnya melakukan pelatihan memilih keluar dari luar ruangan sampai batas waktu pelatihan selesai yaitu pada pukul 17.00 Wib.



Pada hari kedua peserta diajak fasiltator yang dibantu oleh co fasilitator yaitu Bayu staf Walhi Kalimantan Tengah mengambil titik koordinat disekitaran wilayah Desa Lopus. Sampai sekitaran setengah hari mengambil titik koordinat dimana peserta terbagi menjadi beberapa team ini akhirnya kembali keruangan.



Setelah selesai istirahat siang para peserta dipandu oleh fasilitator untuk menentukan skala peta dari hasil pengambilan titik koordinat tersebut. Setelah menemukan skala akhirnya pesertapun diajak untuk menghitung GRID dan mengambar peta sampai waktu menjelang sore.

Keesokan harinya pada hari ketiga pesertapun melanjutkan mengambar peta, namun ada satu kelompok yang tidak mulus untuk mengambar peta dikarenakan titik koordinat yang diambil rancu dan tidak bisa digunakan kemungkinan besar ada kendala di GPS yang digunakan.



Dipenghujung kegiatan para pesertapun bersama fasilitator membuat rencana tindak lanjut (RTL), adapun RTL tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Masing-masing peserta latihan pemetaan partisipatif yang sebagian besar merupakan pengawai pemerintahan Desa akan menindaklanjuti ini dengan adanya rapat dulu di Desa masing-masing. Membahas tentang tindak lanjut, pembuatan team, membahas megenai anggaran pemetaan dsb. Setelah adanya keputusan melalui musyarawah Desa maka akan disampaikan kepihak SLLP.
  2. Rekomendasi Desa yang paling pertama untuk dilakukan pemetaan adalah Desa Sekombulan dan Desa Kubung dimana wilayah ini sudah terdapat perusahaan tanaman industri (HTI).
  3. Perkiraan waktu untuk melakukan pemetaan adalah minggu ke-IV bulan Agustus 2013 atau awal bulan September 2013.
  4. Saat dimulainya pemetaan nanti akan didampingi oleh kawan-kawan dari Palangka Raya dalam hal ini yang tergabung dalam SLLP yaitu Walhi Kalteng dll dan bersama JPIC Kalteng.




Nama-nama peserta pelatihan dan asal Desa :
  1. Gideon Ringin Desa Lopus
  2. Meshin Desa Lopus
  3. Rankap BK Desa Lopus
  4. Laila Desa Lopus
  5. Rudianto Desa Nyalang
  6. Jho Desa Nyalang
  7. Suliono Desa Nyalang
  8. Utama Desa Penyombaan
  9. Segio Desa Penyombaan
  10. Panca Desa Penyombaan
  11. Repudi. S. Kel.Kudangan
  12. Sardi Siswandi Kel.Kudangan
  13. Malano Kel.Kudangan
  14. Maryoto Kel.Kudangan
  15. M.Syarif Saputra Kel.Kudangan
  16. Eka Sumanto Kel.Kudangan
  17. Tamel Desa Kubung
  18. Peri Irawan Desa Kubung
  19. Ariyen Desa Sekombulan
  20. Kusma Desa Sekombulan
  21. Kati Desa Sekombulan
  22. Jelayan Desa Sepoyu

Total  : Enam Desa dan Satu Kelurahan.