Tiga orang masyarakat Kelurahan
Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya mendatangi Kantor Wahana
Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Kamis Sore (1/9/2014). Maksud dari
kedatangan ketiga masyarakat ini yang langsung di temui oleh Direktur Walhi
Kalteng yaitu Rio Rompas adalah menyampaikan penolakan pertemuan warga yang ada
di Keluruhan tersebut dimana hasil pertemuan itu mensetujui akan masuknya
ivenstasi perkebunan skla besar dibidang perkebunan sawit.
Masyarakat membawa serta
fotocopyan notulen rapat pertemuan
dimana judul dari pertemuan ini ialah tentang sosialisasi keangotaan
menindak lanjut rencana perkebunan sawit Kelurahan Bereng Bengkel /Kec.Sebangau
tertantangal 24 Desember 2013. Pertemuan yang dihadiri oleh 196 warga dan pemerintahan Desa ini menghasilkan
beberapa poin kesepakan yang menjadi lampiran diantaranya ada tiga poin
penting.
Pertama, menyatakan bahwa warga
Kelurahan Bereng Bengkel mensetujui dengan adanya kehadiran perusahaan PT.Agro
Sawit Langkat Jaya. Kedua, masyarakat telah menyerahkan sepenuhnya keputusan
kepada mediator/pihak pengurus. Ketiga, dan Apabila surat pernyataan ini tidak
benar, maka kami selaku warga masyarakat Kel.Bereng Bengkel siap dituntut sesuai
dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Sedangkan menurut Alpian dari
ketiga masyarakat yang mendatangi kantor WALHI menyatakan bahwa kesepakatan itu
dibuat karena ketidaktahuan masyarakat akan dampak yang akan ditimbulkan jika
perusahaan sawit tersebut telah berjalan dan berhasil masuk diarea Kel.Bereng
Bengkel. Masyarakat akan kehilangan mata pencahrian mereka (inisiatif local)
yang sudah ada sejak turun temurun. Salah satu contoh hilangnya mata pencahrian
masyarakat adalah terkait hilangnya area untuk mencari gemur yang ada dilokasi
Kel.Bereng Bengkel jika lokasi itu berganti dengan perkebunan sawit.
Dampak yang lain adalah tidak ada
yang menjamin bahwa aliran sungai yang ada di Kelurahan Bereng Bengkel tidak
tercemar akibat adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit dimana aliran sungai
ini merupakan mata pencahrian terbesar masyarakat. Hampir 30% pasokan ikan Kota
Palangka Raya berasal dari Kel.Bereng Bengkel.
Bapak Alpian juga menambahkan
warga yang hadir dalam pertemuan tersebut belum mewakili suara masyarakat Kel.
Bereng Bengkel secara keseluruhan, dimana jika dilihat dari pelaksanaan
pemilhan Walikota Palangka Raya pada tahun 2013 warga yang terdaftar sebagai
pemilih tetap adalah berjumlah 637 orang, sehingga 196 orang tersebut tidak
bisa mengklaim bahwa hasil keputusan mereka merupakan keputusan warga Kel.Bereng
Bengkel.
Dari pihak Walhi sendiri dalam hal
ini disampaikan oleh Rio Rompas, menyatakan dan meminta kepada Pemerintah Kota
Palangka Raya untuk mencabut izin perusahaan tersebut karena berada diwilayah
moratorium lahan gambut dan berada di wilayah kelola masyarakat. Rio Rompas
menambahkan, demi keberlansungan hidup masyarakat Kel.Bereng Bengkel dan untuk
menghindari konflik antar sesama masyarakat di kemudian hari terkait adanya
yang pro dan kontra dalam hal ini.
Kontributor : Nugroho