Kementerian Kehutanan Koreksi Peta Indikatif Moratorium Hutan
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kehutanan mengoreksi luas kawasan hutan yang terkena moratorium pemanfaatan hutan dalam peta indikatif penundaan izin baru revisi II.
Menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, kawasan hutan yang tercakup penangguhan pemanfaatan seluas menjadi 65.282.006 hektare, bukan 65.753.810 hektare seperti yang sebelumnya dikeluarkan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). 
Kepada pers di Jakarta, Kamis, Zulkifli mengatakan bahwa luas kawasan yang tercakup program moratorium pemanfaatan hutan berkurang 92.245 hektare dari revisi I pada November tahun lalu yang total luasnya 65.374.251 hektare.
Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan perbedaan luasan kawasan moratorium pemanfaatan hutan pada peta indikatif Kementerian Kehutanan dan UKP4 terjadi karena perbedaan teknik perhitungan data.  
"UKP4 masih memasukkan izin HGU seluas 463.962 hektare yang sudah dilepas oleh Kementerian Kehutanan sehingga ada selisih dan perbedaan data," katanya.
Menurut Zulkifli, Kementerian Kehutanan mendapatkan luas kawasan moratorium pemanfaatan hutan pada peta revisi II setelah memperoleh data pengurangan luas hutan sebesar 125.961 hektare dan penambahan luas hutan areal konsesi gambut Rawa Tripa di Aceh sebesar 33.716 hektare.
"Kami adakan survei lahan gambut, konfirmasi bupati dan pemegang izin lokasi, hasil survei hutan primer, data pelepasan kawasan hutan dan pemutakhiran bidang tanah rekomendasi Badan Pertanahan Nasional," kata dia.(tri)