SAMPIT, Aksi protes ratusan karyawan pekerja harian PT Sarana Titian Permata (STP) 2 (Wilmar Group) di Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan, ternyata berlanjut. Setelah unjuk rasa berujung perusakan kantor hingga belasan karyawan diamankan polisi, Kamis (6/9) sore, kini mereka melakukan aksi lanjutan dengan cara mogok kerja.

Agus, perwakilan pekerja PT STP II mengatakan bahwa mereka mulai Senin (10/9) lalu, kembali mengelar aksi mogok kerja. Alasannya karena upah borongan  belum juga diselesaikan oleh pihak perusahaan tersebut.

“Kami masih mogok kerja. Aksi ini akan terus berlanjut sampai permintaan pembayaran upah borongan kami diselesaikan pihak perusahaan. Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak segera membayar upah para pekerja,” katanya kepada Radar Sampit, kemarin(1/9).

Selain menuntut pelunasan upah borongan yang belum terbayarkan sejak bulan Agustus lalu, pekerja juga meminta kepada pihak perusahaan menghapus sistem pembayaran borongan dan menggantinya dengan upah harian 25 hari kerja.

Tidak hanya dua tuntutan di atas, pekerja juga meminta kepada polisi untuk segera membebaskan empat rekan mereka yang ditangkap atas tuduhan perusakan saat aksi unjuk rasa Kamis(6/9) lalu. Mereka adalah Wihelnus Turi, Hilarius Wajo, Herybertus Lulu dan Arbianus.

“Mereka yang ditangkap turut memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja harian. Sebenarnya mereka hanya melampiaskan kekesalan karena pihak perusahaan sudah diluar kesepakatan, yang awalnya akan mengaji 25 hari kerja, malah diganti dengan sistem borongan,” kesalnya.

Sebelumnya, penahanan empat pekerja PT STP II ini turut dibenarkan Kabag Ops Polres Seruyan, Kompol Dedy Setiawan Yunus. Awalnya, polisi mengamankan 15 pekerja, namun menyusut hanya empat pekerja yang ditenggarai sebagai pelaku perusakan kantor PT STP II.

Diketahui, ratusan pekerja sudah lama menyimpan kekesalan terhadap perusahaan yang telah merubah sistem pembayaran upah. Kekesalan memuncak, Kamis (6/9) sore massa bergerak mendatangi kantorPT STP II dan melakukan aksi anarkis merusak fasilitas kantor. Aparat bertindak dan langsung mengamankan sejumlah pekerja.

Sebelumnya, Manajer Estate PT. STP II, Umar Ladiging, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, hal tersebut dipicu oleh karyawan yang merasa gajinya kurang dan memprotes ke pihak perusahaan. Pihaknya sudah mengupayakan untuk membicarakan permasalahan ini, tetapi mereka tetap mengamuk dan menghancur kantor dan juga perumahan staf perusahaan.

Dijelaskannya, kejadian tersebut sekitar jam 18.00 WIB waktu pihaknya membagikan gaji karyawan, tiba-tiba ada kelompok karyawan yang mengamuk dan menghancurkan pintu dan sejumlah peralatan di kantor, selain itu perumahan staf juga dihancurkan. "Saya saat ini mengamankan diri untuk sementara. Sedangkan mengenai karyawan yang melakukan tindakan tersebut sebanyak 15 orang yang saat ini diamankan oleh aparat kepolisian,” ucapnya.

Muhtadin, anggota DPRD dari Partai Gerindra yang sekaligus Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Seruyan, mengaku menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, seharusnya manajemen perusahaan bisa melakukan musyawarah mufakat dan menampung aspirasi karyawan terlebih dahulu apabila ada permasalahan atau keluhan menyangkut masalah kesejahteraan karyawan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadi konflik sosial seperti sekarang, yang dapat merugikan baik pihak perusahaan maupun karyawan.

Atas kejadian ini, Muhtadin yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Seruyan mengharapkan Dinas Tenaga Kerja setempat bergerak cepat dalam membantu penyelesaian permasalahan ini. “Untuk mencegah agar konflik ini tidak berkepanjangan, saya bersama teman-teman Komisi C DPRD Kabupaten Seruyan juga akan melaporkan hal ini kepada pimpinan DPRD agar penyelesaian permasalahan ini diagendakan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRD sehingga karyawan bisa terbantu," ujarnya.[1]