PALANGKA RAYA Bingung harus mengaduk kemana, sejumlah pekerja yang mengaku karyawan PT. Sarana Prima Multi Niaga (SPMN), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ngeluruk ke Kota Palangka Raya. Mereka bermaksud mengadukan apa yang mereka alami kepada Gubernur Agustin Teras Narang dan DPRD Provinsi Kalteng. Untuk menyampaikan keluhan itu, para buruh sawit ini rela menempuh perjalanan jauh dan tiba di Palangka Raya, Selasa(19/6).

Mereka menginap di gedung kantor Dewan Perwakilan Dearah (DPD) RI Kalteng, yang lokasinya berdampingan dengan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng di kawasan Bundaran Besar. Saat Radar Sampit bertandang, jumlah mereka hanya puluhan orang, namun mereka mengklaim jumlah buruh yang akan menyampaikan aspirasi sekitar 200 orang karena sebagian rekan mereka masih dalam perjalanan. Rencananya hari ini (20/6) para buruh yang tergabung dalam Gabungan Pekerja Tanah Air (Gapta) Kotim ini akan menemui gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng untuk mengadukan nasib mereka. Tujuan mereka menemui Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang tersebut, untuk melaporkan atas ketidakadilan yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja. Menurut mereka, pihak perusahaan dinilai telah mengekang hak-hak karyawan, seperti tidak diberikan cuti saat pekerja wanita sedang haid, cuti tahunan karyawan yang hanya diberikan hanya 10 hari, serta masalah lainnya. Selain itu, cuti hamil sampai melahirkan tidak pernah dibayar oleh pihak perusahaan. Peralatan penunjang pekerjaan memang ditanggung, tetapi pihak perusahaan malah memotong gaji karyawan agar membayar peralatan yang mereka gunakan tersebut. Selanjutnya, perusahaan memberi target kerja kepada buruh, namun tidak diimbangi dengan UMP/UMR. Antar jemput karyawan, ambulans, bantuan untuk pengurus masjid dan gereja tidak pernah dipenuhi, serta premi lembur tidak pernah dibayar oleh perusahaan.

Besok (hari ini red) sekitar 08.00 WIB kami akan mendatangi Kantor Gubernur Kalteng untuk bertemu Gubernur Kalteng. Kami ingin mengadukan masalah ini, kata Robin Panggala, salah satu buruh kepada Radar Sampit di Palangka Raya, Selasa (19/6) sore. Dari kantor gubernur, kata Robin, mereka yang berjumlah sekitar 200 orang lebih akan mendatangi DPRD Provinsi Kalteng di Jalan S Parman Kota Palangka Raya. Sebenarnya, sambungnya, upaya penyelesaiaan antara pekerja dengan pihak perusahaan ini sudah pernah difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim, namun sampai ini, tidak pernah selesai, walaupun sudah puluhan kali berdialog.

Disnakertrans Kabupaten Kotim malah menyetujui usulan pihak perusahaan kalau undang-undang tersebut berlaku 10 Mei 2012 ini. Pada undang-undang tersebut berlaku tahun 2003, jelasnya. (dot)