6 Jan 2013


Oleh ERNI SRI HARTATI)**


Penyelenggaraan pembangunan di dalam berbagai bidang di dunia tidak bisa disangkal lagi telah menimbulkan berbagai dampak positif bagi masyarakat luas karena telah menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk di sekitarnya. Namun keberhasilan itu seringkali diikuti oleh dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Contohnya, pencemaran pada tanah dan air tanah.

Yang disebut sebagai pencemaran tanah dan air tanah merupakan keadaan dimana tanah dan air tanah telah mengalami penurunan kualitas yang signifikan sehingga menyebabkan terjadinya perubahan fungsi pada tanah dan air tanah tersebut, yang mana awalnya dapat menguntungkan bagi makhluk dan aspek lingkungan lain di sekitarnya sebagai salah satu aspek lingkungan yang berperan dalam keseimbangan lingkungan, berubah menjadi sebaliknya, yaitu merugikan dan menyebabkan dampak negatif, sehingga akhirnya membuat keadaan lingkungan tidak seimbang lagi.

Berbagai dampak ditimbulkan akibat pencemaran tanah, diantaranya adalah dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan untuk paparan bahan kimia dari tingkat penyakit yang rendah sampai yang tinggi, dan yang paling parah yaitu pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.

Sedangkan selain pada kesehatan, dampak dari pencemaran tanah dan air tanah juga dapat terjadi pada ekosistem. Pencemaran tanah yang juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem salah satunya yaitu perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas yaitu manusia, karena hubungan pada ekosistem merupakan hubungan yang saling bergantung satu sama lain.

Salah satu contoh dari kegiatan yang berpotensi dalam terjadinya pencemaran tanah dan air tanah adalah konversi lahan hutan. Konversi hutan menjadi tanaman perkebunan dalam jumlah yang sangat luas sangat mempengaruhi penyerapan air tanah. Misalnya, konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang pada dewasa ini sangat marak dilakukan.

Sangat banyak yang mengetahui bahwa perkebunan sawit menghasilkan tandan buah segar yang dibawa ke pabrik untuk diolah dan diambil minyaknya. Minyak sawit dikirim ke pabrik-pabrik pengelolahan sedunia, terutama Eropa, China, dan India. Bahan baku minyak sawit kemudian diolah lagi menjadi sejumlah produk seperti makanan sampai kebutuhan sehari-hari seperti shampo, sabun, dan deterjen.
Dan dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), minyak sawit juga dijual sebagai bahan bakar nabati untuk angkutan bermotor dan pembangkit tenaga listrik. Ini berarti bahwa dengan dilakukannya pembangunan perkebunan kelapa sawit merupakan solusi dari beberapa masalah, yaitu masalah ekonomi dimana dapat dilihat dari meningkatnya pendapatan dari produk yang dihasilkan oleh perkebunan kelapa sawit, dan juga tersedianya lapangan pekerjaan baru yang menjanjikan, serta dapat meningkatkan penerimaan devisa Negara, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, dan daya saing, juga memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri. Selain masalah ekonomi, kelapa sawit juga dapat merupakan solusi bagi salah satu masalah lingkungan yang sedang kita hadapi yaitu semakin langkanya BBM, padahal permintaan akan penggunaannya semakin meningkat, yang juga merupakan salah satu masalah ekonomi. Kelapa sawit sekarang ini sudah mulai digunakan sebagai bahan bakar pengganti.

Kelapa sawit diketahui memiliki banyak keuntungan dengan dilakukannya pembangunan perkebunan dari buah yang satu ini. Namun, tentu masih banyak yang belum mengetahui bahwa kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang sedang gencar dilakukan ini juga dapat menimbulkan dampak yang negatif. Kegiatan pertanian dan perkebunan, seperti aktivitas pemupukan, pengangkutan hasil, termasuk juga pengolahan tanah dan aktivitas lainnya, secara komulatif telah mengakibatkan tanah tersebut mengalami penurunan kualitas, karena secara fisik, akibat kegiatan tersebut mengakibatkan tanah menjadi bertekstur keras, tidak mampu menyerap dan menyimpan air.

Secara kimia, penggunaan herbisida dan pestisida dalam kegiatan perkebunan telah menjadi residu di dalam tanah. Demikian juga dengan pemupukan yang biasanya menggunakan pupuk kimia dan kurang menggunakan pupuk organik akan mengakibatkan pencemaran air tanah dan peningkatan keasaman tanah.

Sedangkan secara biologis, akibat aktivitas tersebut banyak mikroorganisme tanah yang mati. Padahal organisme yang ada di dalam tanah memiliki peranan yang sangat besar dalam siklus hara tanah.

Belum banyak masyarakat yang tahu bahwa tanaman sawit yang sudah dikenal dengan dengan berbagai kelebihannya tersebut juga merupakan tanaman yang rakus air. Akibatnya ketersediaan air tanah pada lahan yang menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut menjadi semakin berkurang, yang mengganggu ketersediaan air bersih untuk kebutuhan manusia. Setelah air pada lahan tersebut habis, maka perkebunan sawit tersebut akan ditutup, dan akan dilakukan pembukaan lahan lain untuk dilakukannya pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Dengan berkurangnya kuantitas air pada tanah dapat menyebabkan para petani tidak bisa lagi mengembangkan lahan pertanian pasca lahan perkebunan sawit ini beroperasi dan tanaman yang ditanam tidak akan bisa tumbuh sempurna, walaupun dilakukan percobaan untuk mengolah berbagai jenis tanaman, hasilnya akan selalu gagal dengan jumlah produksi 3 kali lebih rendah jika dibandingkan dengan lahan yang tidak memiliki tanaman sawit di sekitarnya, hal ini karena tingkat kesuburan tanah sudah berkurang. Sehingga lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali serta menjadi terlantar dan pada akhirnya akan menjadi lahan kering juga gersang yang terbengkalai.

Selain dengan sifatnya yang rakus air, kelapa sawit juga dapat menjadi suatu polusi bagi tanah dengan limbahnya jika tidak dikelola sesuai dengan ketentuan pengolahan limbah yang semestinya. Peningkatan luas kebun kelapa sawit yang diiringi dengan peningkatan jumlah produksi, mengakibatkan bertambahnya jumlah atau kapasitas industri pengelolaan minyak sawit, yang juga menimbulkan pertambahan jumlah limbah yang dihasilkan. Limbah tersebut juga akan menambah kandungan timbal (Pb) di dalam tanah.

Pada umumnya, limbah cair industri kelapa sawit mengandung bahan organik yang tinggi sehingga potensial mencemari tanah dan air tanah. Sedangkan limbah padat pabrik kelapa sawit yang berasal dari proses pengolahan berupa tandan kosong, serabut atau serat, sludge atau lumpur, dan bunkil. Limbah padat yang tidak tertangani tersebut menyebabkan bau busuk, tempat bersarangnya serangga lalat dan potensial menghasilkan lindi yang dapat mencemari tanah serta air tanah.

Semua masalah yang timbul akibat adanya kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit, disamping banyaknya keuntungan yang ditimbulkan, tidak akan dapat terjadi jika para pengelola perkebunan tersebut melakukan pengolahan terhadap limbah yang dihasilkan, dan juga melakukan reboisasi terhadap tanah pasca perkebunan kelapa sawit yang kuantitas unsur airnya telah berkurang atau bahkan habis.

Konsep pengelolaan limbah sawit dapat dilakukan dengan strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, terpadu, dan diterapkan secara terus menerus pada setiap kegiatan mulai dari hulu hingga hilir yang terkait dengan proses produksi, produk, dan jasa untuk meningkatkan efesiensi pemakaian sumberdaya alam, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan juga mengurangi terbentuknya limbah pada sumbernya.

Pengolahan limbah dapat dilakukan dengan cara memanfaatkannya kembali. Untuk limbah padat dapat dimanfaatkan untuk produksi kompos, bahan pulp untuk pembuatan kertas, pembuatan sabun dan media budidaya jamur, juga sumber energi, pembuatan berikat arang aktif, bahan campuran pembuatan keramik, serta pakan ternak ruminansia.

Tandan buah kosong yang merupakan limbah padat dapat dimanfaatkan kembali dilahan perkebunan kelapa sawit untuk dijadikan pupuk kompos, sedangkan cangkang buah sawit dapat dimanfaatkan kembali sebagai alternatif bahan bakar (alternative fuel oil) pada boiler dan power generation.

Untuk limbah cair masih banyak mengandung unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman dan tanah. Limbah cair ini bisa digunakan sebagai alternatif pupuk di lahan perkebunan kelapa sawit yang sering disebut dengan land application. Limbah cair juga dapat dimanfaatkan untuk produksi biogas, pakan ternak, bahan pembuat sabun, serta pembuatan biodiesel, dan air sisanya dapat digunakan untuk pengairan bila telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia, maka dari itu, semua kegiatan yang berhubungan dengannya haruslah aman bagi tanah itu sendiri dan juga terhadap keseimbangan ekosistem alam, agar akhirnya tidak menjadi suatu bencana dan kerugian bagi alam dan makhluk hidupnya.

**(Mahasiswa Program Studi S-1 Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru, Kalsel.


Posted on 21.32 by Unknown

2 comments

5 Jan 2013




ACEH, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung yang panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan mengabulkan gugatan WALHI terkait dengan terbitnya surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam seluas kurang lebih 1.605 hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam amar keputusannya antara lain: 1. PT TUN Medan mengabulkan gugatan Penggugat (WALHI), 2. Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam.

Direktur WALHI Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar menyatakan bahwa, “WALHI Aceh menyambut baik keputusan PT. TUN tersebut dan meminta agar Gubernur Aceh segera menindaklanjuti Keputusan tersebut dengan sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa. Selain itu, Gubernur Aceh juga diharapkan dapat segera mengevaluasi seluruh izin-izin usaha perkebunan (Hak Guna Usaha) berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang disinyalir banyak bermasalah. WALHI Aceh juga mengharapkan agar seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait Gugatan Perdata dan Pidana yang dilakukan beberapa Perusahaan di Kawasan Rawa Tripa maupun proses hukum yang telah dilaporkan oleh Masyarakat dan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) ke Kepolisian Republik Indonesia agar dapat dijalankan dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.” ujarnya.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan menambahkan bahwa, “keputusan PT. TUN Medan ini merupakan yurisprudensi bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan upaya penyelamatan lingkungan di Indonesia, yang selama ini hampir tidak pernah berpihak kepada lingkungan dan rakyat”, tambah Abetnego.

Keputusan ini selayaknya dijadikan referensi lebih lanjut oleh pemerintah di tingkat nasional dengan melakukan peninjauan kembali seluruh izin industri kehutanan di Indonesia, yang merupakan langkah penting dalam upaya perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia.

Ini merupakan kemenangan penting bukan hanya bagi WALHI, tapi juga bagi perjuangan gerakan lingkungan, khususnya kemenangan bagi masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di sekitar kawasan Rawa Tripa. Kemenangan ini juga tidak lepas dari kuatnya dukungan dari publik luas dan berbagai kalangan baik di Aceh sendiri, nasional maupun internasional yang selama ini memberikan perhatian yang besar dalam upaya penyelamatan dan perlindungan kawasan hutan gambut Rawa Tripa. Salah satunya melalui penggalangan petisi online “enforce the law protecting Tripa Peat Swamp and its Orangutan populations” (Tegakkan Hukum untuk Lindungi Gambut Tripa dan Populasi Orang Utan), yang diorganize oleh change.org yang disebarkan melalui media sosial media facebook dan twitter secara global yang dapat diakses di http://www.change.org/saveTripa, dan petisi ini telah ditandatangani oleh 10.000 orang.(wlh/bhc/opn)


Posted on 22.39 by Unknown

No comments


TOKYO, Berita HUKUM - Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada tanggal (26/12), Pengadilan Tinggi Tokyo membacakan putusan tingkat banding kasus Kotopanjang yang diajukan oleh perwakilan masyarakat yang terdampak atas pembangunan waduk Kotopanjang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Sidang yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat korban pembangunan waduk Kotopanjang, WALHI dan sekitar 100 orang warga Jepang yang mendukung perjuangan ini dimulai pada jam 15:00 waktu setempat. 

Majelis Hakim yang terdiri dari 1 orang hakim ketua dan 2 hakim anggota memutuskan bahwa: mengenai pemindahan paksa merupakan masalah internal pemerintah Indonesia sebagai penerima bantuan/hutang, maka pemerintah Jepang tidak memiliki wewenang pengawasan atas pemindahan paksa terhadap masyarakat dan gajah berdasarkan yang didasarkan pada 3 (tiga) perjanjian syarat pembangunan waduk Kotopanjang. Pertanggungjawaban TEPSCO juga ditolak, karena TEPSCO tidak mempunyai kewajiban terhadap dampak listrik, kelestarian dan keragaman hewan dan tumbuhan, pengambilan rencana proyek waduk, penilaian atas populasi masyarakat yang dipindahkan, perhitungan anggaran ganti rugi kepada masyarakat dan lainnya. Gugatan pertangungjawaban terhadap JICA juga ditolak dengan alasan pertanggungjawaban terhadap TEPSCO juga ditolak karena posisi keduanya dianggap sama. Pertimbangan selanjutnya adalah hubungan antara pemerintah Jepang dan pemerintah Republik Indonesia adalah hubungan diplomatik bukan hubungan hukum.

Menindaklanjuti putusan pengadilan Tinggi Tokyo tersebut, masyarakat korban pembangunan waduk kotopanjang dan WALHI sebagai organisasi lingkungan serta para pengacara dari Jepang bersepakat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kita diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melengkapi persyaratan administratifnya.

Muhnur Setyahaprabu, Manager advokasi dan Pembelaan Hukum WALHI mengatakan bahwa, “putusan setebal 23 lembar ini, pada intinya juga dibahas dalam putusan tingkat pertama tahun 2009 lalu, seperti dikatakan dalan putusan tingkat pertama bahwa Pemerintah jepang tidak perlu bertanggung jawab atas apa yang dituntu oleh para penggugat,” ujar Muhnur Satyahaprabu.

Putusan ini sangat mengecewakan karena pertimbangan putusannya mengesampingkan apa yang kita buktikan dalam persidangan. “Kita sudah banyak mengahadirkan saksi dan bukti yang menerangkan bahwa masyarakat Kotopanjang sengsara atas adanya proyek ini, selain itu juga kwalitas lingkungan juga menurun. Dalam persidangan tingkat Kasasi nanti kami akan lebih banyak membuktikan tentang logika masalah internal yang selalu menjadi alasan hakim menolak gugatan kita,” kata Muhnur Satyahparbu.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abet Nego Tarigan menyatakan bahwa, “Meskipun kalah, namun yang patut dicatat dalam upaya hukum ini, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tokyo mengakui WALHI mempunyai hak gugat selaku pihak yang bersangkutan. Ini artinya bahwa legal standing WALHI diakui dalam pengadilan di Jepang. Ini merupakan sebuah preseden baik dalam upaya penegakkan hukum lingkungan yang ditempuh oleh WALHI melalui jalur pengadilan diluar Pengadilan di Indonesia. Meskipun begitu Walhi akan terus melakukan upaya hukum terkait dengan putusan ini, pertanggungjawaban Negara pemberi hutang terhadap pelaksaan project adalah satu kewajiban sehingga kedepan semua pembangunan tidak berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.(wlh/bhc/opn)


Posted on 22.34 by Unknown

No comments

4 Jan 2013



SAMPIT – Musibah besar mengawali tahun 2013 ini. Sebuah truk bermuatan karyawan perkebunan kelapa sawit PT Uni Primacom yang beroperasi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, terbalik dan masuk selokan. Enam pekerja dilaporkan tewas dalam musibah yang terjadi, Rabu (2/1) pukul 06.15 WIB.

Informasi yang dihimpun, kronologis kejadian sekira pukul 04.00 WIB, mobil dumptruk dengan nomor polisi KH 9148 FB milik PT Uni Primacom yang disopiri Adi Irawan (26) yang beralamat tinggal di Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean berangkat menjemput karyawan sebanyak 14 orang di Desa Buana Mustika.

Kemudian, truk melaju menuju divisi N areal perkebunan sawit PT Uni Primacom, hari nahas itu sopir akan mengangkut sebanyak dua grup karyawan kebun, jadi total pekerja yang diangkut menggunakan truk menjadi 35 orang. Bayangkan saja, truk khusus angkut barang tersebut sarat muatan manusia.

Pukul 06.00 WIB, truk berangkat menuju tempat kerja di blok AE 35 divisi N. Sebelum tiba ditempat tujuan, dalam perjalanan ke lokasi kerja, truk yang sarat muatan karyawan itu mengalami kecelakaan tunggal, mobil terbalik masuk selokan di kanan jalan.

Akibat peristiwa tersebut, lima karyawan wanita bernama Salmi, Wakiyem, Siti Rohana, Kastimah dan Sugiarti tewas di lokasi kejadian, satu korban lainnya Nikmah meninggal dalam persiapan rujukan di Puskesmas Parenggean. Sementara enam mengalami luka serius dan 23 mengalami luka ringan. Musibah inipun diketahui pengelola kebun, seluruh korban dievakuasi dari mobil yang dalam posisi terbalik.

Korban luka berat dilarikan ke Puskesmas Parenggean, sedangkan yang alami luka ringan dirawat di poliklinik perusahaan. “Informasi sementara, lima korban ditangani di Puskesmas Parenggean, sementara satu korban luka parah bernama Suparman (55) akan dirujuk ke RSU dr Murjani Sampit,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Faisal Novendra.

Sementara, perwakilan perusahaan yang namanya enggan dikorankan menerangkan bahwa pasca musibah pihaknya semaksimal mungkin untuk menangani seluruh korban, baik bagi yang alami luka ringan, luka berat serta yang meninggal dunia. Hingga kemarin sore, proses penanganan sedang berlangsung.

Menurut kabar, korban meninggal akan dimakamkan di pemakaman umum PT Uni Primacom, dan tidak dikirim ke tempat asalnya di pulau Jawa. Perusahaan rencananya akan mendatangkan sanak keluarga korban untuk diterbangkan menuju Parenggean, Kabupaten Kotim. “Informasi sementara, ada kesepakatan dan berencana akan memakamkan seluruh korban meninggal di sini (Parenggean). Kami akan mengundang datang kerabat tiga korban di pulau Jawa untuk didatangkan menghadiri pemakaman. Rencananya sudah terdapat 12 orang kerabat korban yang akan diterbangkan dari pulau Jawa ke sini,” terangnya.

Kronologis kejadian yang dihimpun pihak perusahaan, dumptruk terguling dalam posisi tidak berjalan. Ketika itu truk berhenti sambil mengangkut karyawan. Secara tiba-tiba, roda bagian kanan truk amblas kemudian langsung terguling ke kanan jalan. “Jalanan memang becek karena habis di guyur hujan, roda kanan truk sempat ambles,” paparnya.

Kasus ini  dalam penanganan aparat kepolisian, media ini belum bisa mengkonfirmasikan secara detail kronologis kejadian. Kabarnya, setelah menerima informasi kejadian, Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK bersama jajaran langsung mendatangi lokasi kecelakaan tunggal tersebut. (fm)


Korban Meninggal Dunia
Salmi (30), perempuan asal Wonosobo, alamat di barak divisi N PT Uni Primacom
Wakiyem (60), perempuan asal Wonogiri, alamat di barak divisi N PT Uni Primacom
Siti Rohana (42), perempuan asal Magelang, alamat di barak divisi N PT Uni Primacom
Kastimah (35), perempuan alamat Desa Buana Mustika km 28, Parenggean
Sugiarti (35), perempuan alamat Desa Buana Mustika km 28, Parenggean
Nikmah (54), perempuan alamat barak divisi N PT Uni Primacom

Sumber : http://m.jpnn.com/news.php?id=152855

Posted on 19.43 by Unknown

No comments

3 Jan 2013




BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS-Sekitar 3.500 buruh kelapa sawit PT Globalindo Agung Lestari atau PT GAL melakukan demo di kantor tersebut, di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kamis (3/1/2013) siang. 

Ribuan buruh menuntut agar mereka di PHK dan selanjutnya ditake over atau peralihan ke perusahaan yang baru, yakni PT Genting Platantion Nusantara dari Malaysia.

Sebelumnya pada akhir desember yang lalu, aksi serupa dilakukan ribuan buruh. Namun tidak ada titik terang. Demo kali ini difasilitasi oleh sekitar enam anggota dewan Kapuas dari Kapuas.

Data yang diterima di lapangan, keresahan buruh PT GAL telah berlangsung sejak tiga bulan yang lalu. Persisnya semenjak kedatangan PT Genting Platantion Nusantara.

Berdasarkan isi memorendum bahwa sejak tanggal 1 Oktober 2012 administrasi dan operasional PT GAL telah berada dalam pimpinan Yap Heng Lee, group manajer PT Genting Plantation Nusantara. Inti dari tuntuta buruh bahwa manajemen masih di bawah PT GAL. Sehingga karyawan meminta agar selesaikan dulu administrasi semua karyawan.

"Kami meminta agar semua tuntutan karyawan dipenuhi,"ucap M Junaidi Gaol, selaku Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Kapuas, yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/01/03/ribuan-buruh-pt-gal-kapuas-berdemo


Posted on 19.58 by Unknown

No comments

2 Jan 2013


    [DENPASAR] Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Rabu (2/12) menggugat Gubernur Bali Made Mangku Pastika lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait pemberian izin pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Gugatan tersebut dilakukan  Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan  Suardana bersama tim kuasa hukum Walhi yang diketuai Putu Artawan mendaftarkan gugatan tersebut di dengan nomor perkara gugatan 01/G/2013/PTUN.Dps.

"Kami melihat gubernur tidak ada itikad untuk mencabut keputusannya, termasuk somasi dari Walhi yang tidak direspon secara tertulis. Kami menunjuk 10 kuasa hukum dalam gugatan kepada gubernur atas izin yang dikeluarkan untuk PT Tirta Rahmat Bahari terkait pengusahaan pariwisata alam di Tahura Ngurah Rai," ujar Suardana yang alrab dipanggil  Gendo.

Gendo menyampaikan beberapa dalil yang dipandang Walhi telah dilanggar gubernur yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta gubernur dianggap telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Walhi melihat yang dilanggar persoalan perizinan, dan ketentuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, gubernur tidak memperhatikan asas-asas lingkungan hidup yang terkandung dalam UU.

"Gubernur melanggar sendiri kebijakannya terkait moratorium pembangunan akomodasi pariwisata. Gubernur tidak memperhatikan bahwa kawasan mangrove tidak semata-mata Tahura tetapi sesungguhnya berhimpitan dengan kawasan rawan bencana, perlindungan tsunami, perlindungan setempat seperti sempadan pantai, amblas, penjaga intrusi air laut dan mitigasi perubahan iklim," ujarnya.

Walhi memandang gubernur hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan bahwa Tahura boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata. "Gubernur tidak secara komprehensif memperhatikan kepentingan masyarakat dan keselamatan rakyat serta menjaga kawasan genting dari eksploitasi yang berpotensi menurunkan derajat kualitas lingkungan," kata Gendo yang  mantan aktivis mahasiswa Unud.

Elegan Sementara di tempat terpisah Gubernur Bali Made Mangku Pastika menilai gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terkait izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai cara yang elegan. Sebab, hak menggugat adalah  hak kelompok masyarakat, hak masyarakat sehingga bagus kalau ke PTUN itu karena bisa diuji, itu cara yang paling elegan menurut saya daripada ribut-ribut dan berkelahi.

"Tim hukum kami sebenarnya sudah kerja, maka Walhi beberapa waktu lalu diundang dengan itikad baik, salahnya itu apa. Saya memang tugaskan Biro Hukum, ajak bicara dalam suatu ruangan yang baik, tanyakan dengan tulus ikhlas apa salahnya secara hukum," ucapnya.

Menurut dia, jika memang benar ada salah dalam pemberian izin, pihaknya rela mencabut dan tidak akan ngotot karena disadari bahwa izin itu buatan manusia yang bisa saja salah. "Kita semua ingin Bali ini baik, ingin hutan lestari dan berguna buat masyarakat. Masak saya mau merusak Bali? Menjaga Bali setengah mati kok saya rusak sendiri `kan tidak mungkin. Tetapi kalau salah harus dicabut, kalau tidak salah ya harus konsisten diteruskan," ujarnya.

Mantan Kapolda Bali ini mengatakan pihaknya tidak gengsi juga untuk mengaku salah jika memang terbukti. Pihaknya menyadari juga bahwa ilmu hukum itu berkembang dan tidak sederhana sehingga mungkin saja menyebabkan tim hukumnya salah dalam proses pengkajian izin.[137]  

Posted on 20.37 by Unknown

No comments

6 Des 2012




KADER RAKYAT WALHI KALIMANTAN TENGAH
2012








A.     LATAR BELAKANG

Kalimantan Tengah merupakan Provinsi terluas ketiga setelah Provinsi Papua dan Provinsi Kalimantan Timur dengan luas wilayah 153.564 kilometer persegi. Dari luas wilayah itu, 69,9% diantaranya masih berupa hutan (10.735.935 hektar).[1] Dengan jumlah Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Sensus Penduduk 2010 (SP1010)  adalah  2.212.599 orang yang terdiri atas 1.058.346 penduduk perempuan dan 1.153.743 penduduk laki-laki. Distribusi penduduk masih bertumpu pada beberapa Kabupaten induk. Kabupaten Kotawaringin Timur,  Kapuas dan Kotawaringin Barat 3 (tiga) Kabupaten urutan teratas yang memiliki jumlah penduduk terbanyak yaitu masing-masing sebesar 443.291 orang, 329.646 orang dan 235.803 orang. Kabupaten Katingan merupakan Kabupaten pemekaran dengan jumlah penduduk terbanyak diantara Kabupaten pemekaran lainnya yaitu sebanyak 146.439 orang. Dengan luas wilayah sekitar 153.564 kilo meter persegi yang dialami oleh 2.212.089 orang, maka rata-tara tingkat kepadatan penduduk adalah 14 orang per kilo meter persegi. Kota Palangka Raya sebagai ibukota Provinsi tingkat kepadatan penduduk paling tingggi yakni 82 orang per kilo meter persegi, sedangkan Kabupaten Murung Raya yakni rata-rata 4 orang per kilo meter persegi (BKKBN KALTENG 2011).[2]
Namun wilayah yang luas dan sebaran penduduk yang tidak padat belum bisa menjamin atas pendistribusian tanah atau menghentikan konflik pertanahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, problem-problem pertanahan masih kian masif seperti yang ditulis oleh salah satu Budayawan Kalimantan Tengah JJ.Kusni[3] dalam Jurnalnya menyebutkan :“Sejak Orde Baru dengan politik pembangunannya yang menguras buas  (l’exploitation sauvage) sumber daya alam Kalimantan Tengah, kemudian dilanjutkan dengan politik pembangunan pemerintah sekarang yang merangsang masuknya investor untuk pertambangan ataupun  perkebunan, masalah tanah merupakan masalah krusial. Menurut data Walhi Kalimantan yang digunakan oleh Tim Peneliti dan Pengevaluasi Kerja Empat Tahun Pekerjaan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Teras-Diran: “Dari total wilayah dataran Kalteng seluas 15.356.800 hektar, 80% di antaranya telah berada dalam kontrol investor dan pihak asing. Sisanya diperuntukkan bagi kawasan konservasi (hutan lindung dan taman nasional. Penguasaan tanah sebesar-besarnya oleh investor merupakan ancaman jangka panjang bagi masyarakat, mereka terancam menjadi landless dengan resiko kemiskinan absolut” (Purwo Santoso dan Cornelis Lay (ed.), 2009:69-70)”.
Sedangkan menurut data dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Kalimantan Tengah konflik sengke­ta ta­nah/lahan di provinsi ber­juluk Bumi Tambun Bungai ini selama 2011 men­capai 275 kasus. Jumlah itu berdasarkan ber­kas laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke BPN. Dari total jumlah ter­sebut, BPN hanya mampu me­nyelesaikan 68 kasus. Se­dangkan sisanya sebanyak 207 kasus masih belum dike­ta­hui nasibnya.[4] "Sedangkan, untuk 2012 ini kita menargetkan dapat menyelesaikan sebanyak 71 kasus dari seluruh pengaduan yang masuk,"pungkas Gunawan Sasmita.[5]

Salah satu ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), memastikan (to ensure) HAM. Pertama, mempromosikan artinya bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa mensosialisasikan pentingnya perlindungan HAM serta berbagai peraturan PerUUan di bidang HAM sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM semakin meningkat. Kedua,  melindungi artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga negara tanpa didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dsb. Negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM setiap warga negaranya, namun juga negara tidak dibenarkan melakukan pembiaraan (act by ommission) terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat. Ketiga, menjamin perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan dalam tujuan negara (staat ide) atau tidak cukup hanya dituangkan dalam berbagai pasal dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam peraturan setingkat UU atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah. Keempat, memenuhi artinya terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan korban, negara memiliki kewajiban untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan segera dan proporsional dengan tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu. Kelima, memastikan artinya bahwa negara dapat memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUUan. Namun sudah Negara ini menjami Hak Asasi Manusia mengenai Hak atas kepemilikan tanah dan menentukan nasib sendiri???.

Oleh sebab itu kami dari Kader Rakyat Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah bersama Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Hanau (HMPH), Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cab. Palangka Raya membuat kegiatan saresehan dengan inti pokok kegiatan ini adalah sebagai berikut  :
a.       Sharing imformasi terkait permasalahan Hak Asasi Manusia berkaitan dengan tanah yang ada ditiap Kabupaten di Kalimantan Tengah.
b.      Komitmen bersama atas perampasan tanah yang ada di Kalimantan Tengah.

B.     NAMA KEGIATAN

Saresehan Hari Hak Asasi Manusia dengan tema“Hak Asasi Manusia Terbui  Ditengah Investasi Perkebunan dan Pertambangan Di Kalimantan Tengah, merupakan kegiatan penyadaran terhadap problem yang ada di masyarakat terkait isu tanah. Tanah merupakan suatu alat produksi yang sangat penting bagi masyarakat dimana tanah dijadikan alat produksi untuk mepertahankan hidup. Kesadaran untuk meperjuangkan tanah tentunya tidak ditangung oleh masyarakat sendiri namun juga harus ditangung baik secara moral maupun secara bersama oleh mahasiswa selaku kaum intelektual dimana dilahirkan dari masyarakat dan mengabdi untuk masyarakat.

C.      TUJUAN

Adapun Tujuan Dari Kegiatan Ini, Adalah :
a.       Mendorong peran mahasiswa dalam persoalan problem masyarakat ditiap Kabupaten Kalimantan Tengah.
b.      Menemukan kerangka kerja dan aksi dalam ikut bagian dalam menyelesaikan persoalan masyarakat Kalimantan Tengah.

D.     TEMA
Tema kegiatan : Hak Asasi Manusia Terbui Ditengah Investasi Perkebunan dan Pertambangan Di Kalimantan Tengah.

E.      PESERTA
Peserta :
1.      Hima Mahasiswa Se-Kalimantan Tengah
2.      OKP Se-Palangka Raya
3.      Mapala
4.      Menwa

F.      PEMATERI & MODERATOR

1.      Perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Kab. Kotawaringin Timur.
2.      Perwakilan dari Hima Kec.Hanau Kab. Seruyan.
3.      Perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Kab.Barito Timur.
4.      Direktur Wahana Lingkungan Kalimantan Tengah.
5.      Bung Aryo Nugroho W (Moderator)

G.     FOKUS PENYAMPAIAN MATERI

a.       Karangka acuan untuk kawan-kawan HIMA

1.      Problem umum perampasan tanah di Kabupaten masing-masing.
2.      Dampak yang ditimbulkan.
3.      Upaya yang sudah dilakukan.
4.      Komitmen lembaga dalam mengawal dan turut terlibat dalam penyelesaian masalah perampasan tanah di Kabupaten masing-masing.

b.      Karangka acuan untuk penyampaian materi dari WALHI KALTENG

1.      Gambaran umum kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
2.      Dampak dari perkebunan besar swasta dan pertambangan bagi lingkungan dan masyarakat Kalimantan Tengah.
H.    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

            Hari / Tgl / Bln         : Senin / 10 / Desember  2012
            Tempat                       : Aula Lemnit Universitas Palangka Raya
Pukul                          : 18.30 wib S/d 21.30 WIB

I.       PENUTUP

Demikian TOR kegiatan ini kami buat, dengan harapan partisipasi dari semua pihak sehingga kegiataan ini dapat terlaksana dengan baik. Akhirnya kami ucapkan terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan Penyertaannya bagi kita semua.

Palangka Raya ,    November 2012

PANITIA PELAKSANA SARESEHAN
2012










TRI KUSUMA ATMAJA
KETUA PANITIA
SUSI
BENDAHARA

JADWAL KEGIATAN
No
Kegiatan
PJ
Waktu
1
Pembukaan

18.30 wib S/d 21.30 WIB
2
Nonton Bareng Film “ Tour Kepak Sayap Enggang”

3
Saresehan

4
Tanya Jawab

5
Rencana Aksi (RTL)








[1] Jakarta: Epistema Institute http://epistema.or.id/publikasi/working-paper/145-konsep-hak-hak-atas-karbon.html
[2] http://kalteng.bkkbn.go.id/rubrik/32/
[4] http://www.borneonews.co.id/news/palangkaraya/20429-sengketa-tanah-selama-2011-capai-275-kasus.html
[5] http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=5449

Posted on 06.45 by Unknown

No comments