ACEH, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung
yang panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan
mengabulkan gugatan WALHI terkait dengan terbitnya surat izin yang
dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin
usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam seluas kurang lebih 1.605
hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam
amar keputusannya antara lain: 1. PT TUN Medan mengabulkan gugatan Penggugat
(WALHI), 2. Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang
dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011,
tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam.
Direktur WALHI Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar menyatakan bahwa, “WALHI Aceh menyambut baik keputusan PT. TUN tersebut dan meminta agar Gubernur Aceh segera menindaklanjuti Keputusan tersebut dengan sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa. Selain itu, Gubernur Aceh juga diharapkan dapat segera mengevaluasi seluruh izin-izin usaha perkebunan (Hak Guna Usaha) berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang disinyalir banyak bermasalah. WALHI Aceh juga mengharapkan agar seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait Gugatan Perdata dan Pidana yang dilakukan beberapa Perusahaan di Kawasan Rawa Tripa maupun proses hukum yang telah dilaporkan oleh Masyarakat dan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) ke Kepolisian Republik Indonesia agar dapat dijalankan dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.” ujarnya. Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan menambahkan bahwa, “keputusan PT. TUN Medan ini merupakan yurisprudensi bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan upaya penyelamatan lingkungan di Indonesia, yang selama ini hampir tidak pernah berpihak kepada lingkungan dan rakyat”, tambah Abetnego. Keputusan ini selayaknya dijadikan referensi lebih lanjut oleh pemerintah di tingkat nasional dengan melakukan peninjauan kembali seluruh izin industri kehutanan di Indonesia, yang merupakan langkah penting dalam upaya perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia. Ini merupakan kemenangan penting bukan hanya bagi WALHI, tapi juga bagi perjuangan gerakan lingkungan, khususnya kemenangan bagi masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di sekitar kawasan Rawa Tripa. Kemenangan ini juga tidak lepas dari kuatnya dukungan dari publik luas dan berbagai kalangan baik di Aceh sendiri, nasional maupun internasional yang selama ini memberikan perhatian yang besar dalam upaya penyelamatan dan perlindungan kawasan hutan gambut Rawa Tripa. Salah satunya melalui penggalangan petisi online “enforce the law protecting Tripa Peat Swamp and its Orangutan populations” (Tegakkan Hukum untuk Lindungi Gambut Tripa dan Populasi Orang Utan), yang diorganize oleh change.org yang disebarkan melalui media sosial media facebook dan twitter secara global yang dapat diakses di http://www.change.org/saveTripa, dan petisi ini telah ditandatangani oleh 10.000 orang.(wlh/bhc/opn) |
5 Jan 2013
Categories: Journalist Green
Posted on 22.39 by Unknown
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Populer
Kategori
Arsip Blog
-
▼
2013
(28)
-
▼
Januari
(11)
- Warga Tangar Mengugat PT.Wilmar Group, di Kotawari...
- Ketahanan Pangan dan Perubahan Iklim: Dua Kasus da...
- Kehadiran Freeport Ditentang
- Resensi Buku “ Menjadi Evironmentalis Itu Gampang ...
- Press Realease “ Duka Buruh adalah Duka Kami Mahas...
- Sawit, Solusi atau Polusi Pencemaran?
- WALHI Menang Dalam Gugatan Banding Kasus Rawa Tripa
- Hak Gugat WALHI Diakui di Pengadilan Jepang
- Truk Terguling, 6 Karyawan Sawit Tewas
- Ribuan Buruh PT GAL Kapuas Unjuk Rasa
- Walhi Gugat Gubernur Bali di PTUN Denpasar
-
▼
Januari
(11)
0 komentar:
Posting Komentar