PALANGKA RAYA, Kehadiran investor di bidang pertambangan logam mulia PT. Freeport melalui PT. Kalimantan Surya Kencana (KSK) di Kabupaten Gunung Mas mendapat penolakan dari lembaga sosial masyarakat (LSM) diantaranya Walhi Kalteng. Walhi menilai, kehadiran perusahaan asal Amerika tersebut sebagai ancaman. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Arie Rompas menyebut, masuknya pertambangan tersebut berada di kawasan hulu. Yaitu berada di tiga Kabupaten, yaitu Katingan, Gunung mas dan Murung Raya yang merupakan wilayah tangkapan air (cathment area) dan sumber reservior sungai-sungai besar di Kalimantan Tengah.

Terkait dengan hal tersebut, kami menuntut kepada penyelenggara negara khususnya pemerintah Indonesia dan Kalteng untuk melindungi hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Kalteng dengan memastikan keselamatan rakyat sesuai dengan mandat konstitusi dasar Negara, kata Arie Rompas kepada Kalteng Pos, Jumat (25/1) siang. Arie menyebut, dengan masuknya perusahaan yang terlebih dahulu telah ada di Papua ini sebagai penguasaan investasi asing di Indonesia khususnya industri ektrakstif telah dimulai. Untuk itu, kata dia Walhi telah menyampaikan tuntutan terhadap pemerintah, agar pemerintah harus menghentikan bentuk-bentuk investasi yang mengancam hak-hak masyarat adat dan lingkungan di Kalteng. Namun, mendorong pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di Kalteng. Caranya dengan mengadopsi kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya alam untuk kemakmuran rakyat., kata dia. Selain itu, menolak bentuk penguasaan sumberdaya alam oleh investasi asing seperti Freeport Mc. Moran, BHP Biliton dan British Petroleum yang merupakan perusahaan trans nasional. Karena mengancam kedaulatan bangsa dan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan di Kalteng.

Walhi dan beberapa Non Government Organization (NGO) yang konsen terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat juga sudah menggalang petisi untuk penolakan terhadap kehadiran PT. Freeport yang diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk membatalkan eksplorasi mereka di Kalteng, tukas Rio. Hingga saat ini, tercatat dukungan petisi sudah mencapai 1.012 yang mendukung petisi, yang digalang di nasional dan international. Pada intinya, Walhi tentang masuknya Freeport di Kalimantan, karena akan menghancurkan lingkungan dan sumber-sumber kenghidupan rakyat, ujarnya. Untuk diketahui, sejak 1967 Freeport masuk dan dinilai telah mencengkram kekayaan alam Indonesia khususnya di tanah Papua, namun sampai 45 tahun rakyat Papua tidak mendapatkan kesejahteraan bahkan hanya memunculkan konflik, bencana lingkungan, kemiskinan dan penderitaan. Oleh karena itu sangat patut untuk dipikirkan ulang agar Freeport dan perusahaan industry extraktif skala raksasa lainnya yang masuk ke Kalteng untuk ditolak oleh pemerintah, tegasnya. Selama ini, menurutnya orientasi kebijakan pemerintah yang pro pasar dan investasi adalah ancaman utama terhadap sumber-sumber penghidupan rakyat di Kalteng. Dikatakannya, sumberdaya alam tersebut pengelolaannya di berikan untuk investasi yang monopolistik dan tidak menghargai kearifan lokal dan peran masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Sehingga justru memunculkan penggusuran terhadap hak-hak masyarakat adat atau lokal, kerusakan lingkungan serta bencana ekologi yang berujung pada ancaman atas keselamatan rakyat, kata dia. Salah satu yang menjadi ancaman bagi Kalteng, kata dia adalah masuknya perusahaan trans nasional yang memiliki jaringan bisnis skala internasional yang berinteraksi dengan imprealisme dan merupakan perusahaan dengan catatan atas pelanggaran hak asasi manusia dan perusakan lingkungan di berbagai wilayah ditempat mereka melakukan aktivitas terutama PT. Freeport Mc. Moran. (usy/tur)