Dalam empat tahun terakhir, kita saksikan naiknya perhatian global akan ketahanan pangan yang dihubungkan dengan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, terutama pada tahun 2008 ketika harga pangan meningkat dan menyebabkan bencana kelaparan di Tanjung Afrika dan bahkan Sahel di tahun 2012 ini masih merasakan dampak kelaparan ini. OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights) bahkan membuat laporan yang menyebutkan perlunya perlindungan ketahanan pangan dan nutrisi ini dalam kerangka Hak Asasi Manusia.

Di Indonesia sendiri, perhatian pada pengaruh iklim pada pertanian sudah berlangsung lama dan sudah masuk dalam kebijakan pemerintah sejak Repelita 1 (Muhajir 2010). Indonesia juga sudah terlihat mulai mempersiapkan kebijakan dan kelembagaannya setidaknya dalam enam tahun terakhir. Di tingkat nasional dan beberapa daerah, kesiapan kelembagaan perubahan iklim telah dilakukan. Demikian pula Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK, Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011) telah disusun. Dalam kebijakan yang dibuat itu, sektor pertanian dan pangan disebutkan sebagai salah satu sektor yang harus diperhatikan lebih.

Salah satu yang menarik diperhatikan adalah, kami menyebutnya, kebijakan pembangunan hijau yang lahir di tingkat provinsi. Kebijakan pembangunan hijau ini secara sadar menempatkan faktor lingkungan dan sosial dalam posisi yang strategis dalam

mengendalikan pembangunan ekonomi. Salah satu provinsi yang memiliki kebijakan pembangunan itu adalah Kalimantan Tengah. Penting untuk dicermati karena Kebijakan tersebut harus diperiksa dan dipastikan dapat melindungi dan mempertahankan hak masyarakat atas tanah (dan sumber daya lainnya) serta pola-pola pemanfaatan tanahnya dan sumber daya yang mendukung ketahanan pangannya.
Studi ini, pada akhirnya, bertujuan memeriksa apakah pelaksanaan kebijakan pembangunan hijau yang sedang berlangsung di Kalimantan Tengah dapat melindungi hak-hak tenurial masyarakat adat dan lokal, termasuk juga mengembangkan pola-pola pemanfaatannya. Ada banyak fakta di masa lalu yang menunjukkan bagaimana praktik-praktik kebijakan pembangunan hijau di masa lalu selalu mengabaikan hak-hak tenurial dan praktik pemanfaatan tanah dan sumber daya oleh masyarakat lokal dan adat.
Penulis: Fandy Achmad, Sentot Setyasiswanto, Mumu Muhajir
Kategori : Working Paper
Saran pengutipan:
Achmad, Fandy, Sentot Setyasiswanto, Mumu Muhajir. 2012. Ketahanan Pangan dan Perubahan Iklim: Dua kasus dari Kalimantan Tengah, Kertas Kerja Epistema No.02/2012, Jakarta: Epistema Institute  (http://epistema.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Working_Paper_Epistema_Institute_02-2012.pdf)

Download disini : 

Sumber : http://epistema.or.id/ketahanan-pangan-perubahan-iklim/