Selasa, 05 Februari 2013 08:25
Jakarta, Tambangnews.com.- Kasus Kontrak Karya (KK) Pertambangan Emas dan Perak PT. IMK telah terjadi serta di ketahui oleh aparatur pemerintah di daerah, hingga saat ini tidak ada bukti penanganan yang nyata di lakukan berdasarkan peraturan dan atau perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap aspek lingkungan, aspek penerimaan negara serta aspek iklim investasi yang sehat, hal tersebut salah satu dasar dan maksud surat ini di buat.
Direktur Mitra Lingkungan Hidup (LH) Kalteng Kussaritano dalam siaran pers, Selasa (5/2) menjelaskan PT. IMK telah melakukan operasional tambang di Pit Serujan Timur dan Pit Serujan Tengah, tanpa memiliki dokumen Kelayakan Lingkungan dan Ijin Lingkungan, "hal tersebut di ketahui dalam pembahasan dokumen Amdal pada tangggal 11 Desember 2012 lalu," jelasnya

Dijelaskannya PT. IMK adalah group dari Strait Resources Limited, yang notabene menerima saham dari Global Pansion Fund Norwegia, mestinya mampu memberikan contoh investasi yang baik dan sehat kepada pemerintah RI, khususnya Kalimantan Tengah, karena Kalimantan Tengah adalah Propinsi Pilot berdasarkan MOU antara Pemerintah RI dengan Parlemen Norwegia, dalam program Perubahan Iklim dan REDD+.
Berikut Surat keberatan Mitra LH yang berisi Peninjauan Kontrak Karya PT. IMK :
No surat : 021/I/MitraLH/PLK/2013
Sifat surat : Penting, Segera dan Mendesak
Perihal : Peninjauan Kontrak Karya PT. IMK
Kepada Yth :

1. DPR RI di Jakarta
2. President RI di Jakarta
3. Duta Besar Australia di Jakarta
4. Duta Besar Norwegia di Jakarta
5. UKP4 dan Satgas REDD+ di Jakarta
6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
7. Kementrian Pertahanan dan Keamanan RI di Jakarta
8. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
9. Kementrian Energi Sumber Daya Mineral RI di Jakarta
10. Kementrian Lingkungan Hidup RI di Jakarta
11. Kapolri di Jakarta

Dengan hormat

Sehubungan dengan ketelanjuran dan tunggakan masalah yang di lakukan oleh Kontrak Karya PT. Indo Muro Kencana seluas 47.940 Ha di Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan ini di sampaikan bahwa :
1.      PT. Indo Muro Kencana telah melakukan exploitasi Tambang Emas 2 (dua) tahun sebelum memiliki dokumen Lingkungan, (pembahasan dokumen Amdal di lakukan pada bulan Desember 2012) hal ini melanggar UU 32 Tahun 2009 dan PP 27 Tahun 2012, hal ini di ketahui oleh semua unsur pemerintah setempat akan tetapi tidak ada tindakan konkrit, dapat di katagorikan sebagai upaya pembiaran,
2.      Secara singkat di susun kronologis Amdal PT. IMK sejah tahun 1993 hingga Addendum Amdal 2012, sebagi berikut :
Þ    Amdal tahun 1993, Pertambangan Emas di Kabupaten Barito Utara, di susun oleh PT. Stannia Darmabakti Engineering, Jakarta
Þ    Amdal tahun 2005, Rencana Penambangan di Juking Sopan (Pit Tasat dan Tumbang Lahung (Pit Botol) masuk dalam wilayah Penciutan III dan Perluasan I KK PT. IMK Tahun 2001, Pertambangan Emas di bagian Barat Wilayah Kontrak Karya PT. Indo Muro Kencana, di susun oleh PPLH Universitas Palangkaraya
Þ    Amdal tahun 2010, Tambang bawah tanah di Pit Soan, deposit Pit Soan berada 500 meter dari deposit Pit Botol-Tegepe, Penambahan Desain Penambangan dan TSF, di susun olehPPLH Universitas Palangkaraya
Þ    Amdal Addendum 2012, Kegiatan Penambangan Emas Blok Serujan dan Peninggian Tailing Dam Murosawang,Penambangan di Pit Serujan Timur dan Pit Serujan Tengah selama 4 Tahun (total tonase cadangan bijih terkira di Pit Serujan dari data “Mt.Muro Probable Reserves as at 31 March 2011” adalah 6.060.000 ton bijih dengan kandungan emas sebesar 444.000 onz dan perak sebesar 8.280.000 onz), di susun oleh PT. Econusa Kualiva Abadi (baru tahap pembahasan pada tanggal 11 Desember 2012)
3.    Bahwa hingga saat ini dokumen Amdal untuk kegiatan belum di setujui ijin kelayakan serta ijin lingkungan oleh komisi amdal Propinsi Kalimantan Tengah, akan tetapi fakta di lapangan pihak PT. IMK telah kembali melakukan kegiatan exploitasi (Pit Serujan Timur dan Pit Serujan Tengah), posisi pit kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan awal beroperasi pada tahun 1995 yang telah di tutup pada tahun 2002 berdasarkan dokumen Amdal tahun 1993 dan penggilingan mineral berakhir pada tanggal 13 Juni 2002 dengan total produksi metal sebesar 1.301.417 onz (40.479 kilogram) emas serta 25.543.089 onz (794.480 kilogram) perak
4.  PT. IMK selalu merugi, hal ini sangat bertolak belakang dengan prinsif kegiatan pertambangan asing yang sangat professional, jika memperhatikan komposisi bahwa proyek ini berbadan Hukum PT. Indo Muro Kencana dengan kepemilikan saham saat ini adalah Muro Offshore Pty. Ltd 99% dan Indo Muro Pty. Ltd 1% (100% dikuasai oleh Straits Resources Limited), bagaimana kebijakan pemerintah RI terhadap komposisi yang notabene 100% saham PT. IMK di kuasai oleh Straits Resources Limited, perlu di lakukan audit menyeluruh dan terpadu, berdasarkan perudangan-undangan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia;
5.    Bahwa Straits Resources Limited, telah menerima saham dariGovernment Pension Fund Global Norwegia, hal tersebut tertuang di dalam Annual Report Norges Bank Investment Management (NBIM) sedangkan di satu sisi Kalimantan Tengah adalah propinsi pilot LOI program Perubahan Iklim dan REDD+ antara Pemerintah RI dengan Norwegia;

Dengan mengedepankan semangat pemerintah yang baik dan bersih, mohon kiranya ada tindak lanjut yang nyata dari pihak bapak terhadap surat ini Kami bertanggung jawab penuh atas segala fakta, informasi dan data yang tertuang di dalam surat ini, atas perhatiannya dengan kerendahan hati di ucapkan terima kasih.

Palangkaraya, 21 Januari 2013
Hormat kami,

Kussaritano
Direktur

Tembusan di sampaikan kepada Yth :
1.      DPRD Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya
2.      Gubernur Kalimantan Tengah di Palangkaraya
3.      DPRD Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu
4.      Bupati Murung Raya di Puruk Cahu
5.      Direktur Utama PT. IMK di Jakarta
6.      Media Elektronik Nasional
7.      Media Cetak Nasional
8.     Arsip