Selasa, 08 Januari 2013 14:48:39 WIB

PALANGKA RAYA - Meski menuai protes dari masyarakat dan tokoh adat setempat, namun hingga kini PT Indo Muro Kencana (IMK) diduga masih terus melakukan penambangan emas di areal cagar budaya Bukit Puruk Kambang yang memiliki nilai sakral bagi warga Dayak di Kabupaten Murung Raya. Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng pun tak tinggal diam, dan terus mendesak agar penambangan di bukit bersejarah tersebut benar-benar dihentikan oleh pihak IMK.

�PT IMK itu bedungil (dibaca:bandel), hingga kini mereka masih melakukan penambangan di areal Bukit Tambang yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat Dayak,� kata Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad saat ditemui Kalteng Pos di kediamannya, Minggu (6/1) sore. Menyingkapi hal itu, Sabran mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah. Diantaranya dengan menyurati menteri pertambangan dan sejumlah pihak terkait untuk memperhatikan kasus ini. Karena selain merusak situs budaya, PT IMK juga tidak memiliki izin amdal penambangan.

�PT IMK itu tidak ada izin amdalnya. Langkah yang dilakukan DAD yaitu mengirim surat ke menteri pertambangan dan sejumlah pejabat terkait seperti gubernur, kapolda, danrem dan pihak terkait lainnya, supaya PT Indo Muro Kencana menghentikan pekerjaannya, karena situs ini juga dilindungi oleh Undang-Undang,� ungkap Sabran. Dijelaskannya, bahwa pentingnya situs Puruk Kambang ini, karena konon menurut legenda di zaman purbakala, manusia Dayak Tanah Siang turun dari langit di bukit itu melalui palangka bulau (emas). Selain lokasi itu ada tiga tempat lainnya yang menjadi awal mula turunnya manusia Dayak ke bumi, yaitu Bukit Keminting di Gunung Molerswaner di Kabupaten Murung Raya, batas dengan Kalbar dibaris pegunungan dan di Kalbar pada baris pegunungan yang sama berjejer sampai ke Balikpapan, Kaltim.

�Itu sifatnya sebagai tempat yang sakral dan dibawah di bukit itu ada terdapat banyak emas, dan itu adalah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak boleh diganggu bahkan sejak zaman penjajahan dulu juga tidak ada yang berani mengganggu, baru kali ini saja,� tegas Sabran seraya menyebutkan situs lainnya yang merupakan situs sejarah Dayak yaitu huma betang dan sapundu, tempat keramat yang harus dijaga kelestariannya. Lebih Jauh, Sabran Achmad menyampaikan peryataan sikap dari DAD Kalteng, pertama Puruk Kambang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun dan wajib untuk dipertahankan,dilindungi dan dilestarikan. Kedua, PT IMK-Straits wajib menghentikan aktivitas apapun di sekitarnya dengan radius 2 kilometer dari kaki Bukit Puruk Kambang. Ketiga, mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penegakan hukum kepada PT IMK-Straits yang telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa mematuhi aturan hukum seperti amdal. Dan poin keempat, mengimbau kepada masayarakat adat Dayak sebagai pemilik sah cagar budaya Puruk Kambang agar membantu aparat penegak hukum untuk menyelamatkan Puruk Kambang dari penjarahan dan penggusuran oleh PT IMK. (kam/ens)