Selasa, 08
Januari 2013 14:48:39 WIB
PALANGKA RAYA - Meski menuai protes dari masyarakat dan tokoh adat
setempat, namun hingga kini PT Indo Muro Kencana (IMK) diduga masih terus
melakukan penambangan emas di areal cagar budaya Bukit Puruk Kambang yang
memiliki nilai sakral bagi warga Dayak di Kabupaten Murung Raya. Dewan Adat
Dayak (DAD) Provinsi Kalteng pun tak tinggal diam, dan terus mendesak agar
penambangan di bukit bersejarah tersebut benar-benar dihentikan oleh pihak IMK.
�PT IMK itu bedungil (dibaca:bandel), hingga kini mereka masih melakukan
penambangan di areal Bukit Tambang yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat
Dayak,� kata Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad saat ditemui Kalteng Pos di
kediamannya, Minggu (6/1) sore. Menyingkapi hal itu, Sabran mengatakan pihaknya
sudah mengambil langkah-langkah. Diantaranya dengan menyurati menteri
pertambangan dan sejumlah pihak terkait untuk memperhatikan kasus ini. Karena
selain merusak situs budaya, PT IMK juga tidak memiliki izin amdal penambangan.
�PT IMK itu tidak ada izin amdalnya. Langkah yang dilakukan DAD yaitu
mengirim surat ke menteri pertambangan dan sejumlah pejabat terkait seperti
gubernur, kapolda, danrem dan pihak terkait lainnya, supaya PT Indo Muro
Kencana menghentikan pekerjaannya, karena situs ini juga dilindungi oleh
Undang-Undang,� ungkap Sabran. Dijelaskannya, bahwa pentingnya situs Puruk
Kambang ini, karena konon menurut legenda di zaman purbakala, manusia Dayak
Tanah Siang turun dari langit di bukit itu melalui palangka bulau (emas).
Selain lokasi itu ada tiga tempat lainnya yang menjadi awal mula turunnya
manusia Dayak ke bumi, yaitu Bukit Keminting di Gunung Molerswaner di Kabupaten
Murung Raya, batas dengan Kalbar dibaris pegunungan dan di Kalbar pada baris
pegunungan yang sama berjejer sampai ke Balikpapan, Kaltim.
�Itu sifatnya sebagai tempat yang sakral dan dibawah di bukit itu ada
terdapat banyak emas, dan itu adalah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), tidak boleh diganggu bahkan sejak zaman penjajahan dulu juga tidak ada
yang berani mengganggu, baru kali ini saja,� tegas Sabran seraya menyebutkan
situs lainnya yang merupakan situs sejarah Dayak yaitu huma betang dan sapundu,
tempat keramat yang harus dijaga kelestariannya. Lebih Jauh, Sabran Achmad
menyampaikan peryataan sikap dari DAD Kalteng, pertama Puruk Kambang tidak
boleh diganggu gugat oleh siapa pun dan wajib untuk dipertahankan,dilindungi
dan dilestarikan. Kedua, PT IMK-Straits wajib menghentikan aktivitas apapun di
sekitarnya dengan radius 2 kilometer dari kaki Bukit Puruk Kambang. Ketiga,
mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penegakan hukum
kepada PT IMK-Straits yang telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa
mematuhi aturan hukum seperti amdal. Dan poin keempat, mengimbau kepada
masayarakat adat Dayak sebagai pemilik sah cagar budaya Puruk Kambang agar
membantu aparat penegak hukum untuk menyelamatkan Puruk Kambang dari penjarahan
dan penggusuran oleh PT IMK. (kam/ens)
0 komentar:
Posting Komentar