Selasa, 05 Februari 2013 08:25
Jakarta, Tambangnews.com.- Kasus Kontrak Karya (KK) Pertambangan Emas dan
Perak PT. IMK telah terjadi serta di ketahui oleh aparatur pemerintah di
daerah, hingga saat ini tidak ada bukti penanganan yang nyata di lakukan
berdasarkan peraturan dan atau perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap
aspek lingkungan, aspek penerimaan negara serta aspek iklim investasi yang
sehat, hal tersebut salah satu dasar dan maksud surat ini di buat.
Direktur Mitra Lingkungan Hidup (LH) Kalteng Kussaritano dalam siaran pers,
Selasa (5/2) menjelaskan PT. IMK telah melakukan operasional tambang di Pit
Serujan Timur dan Pit Serujan Tengah, tanpa memiliki dokumen Kelayakan
Lingkungan dan Ijin Lingkungan, "hal tersebut di ketahui dalam pembahasan
dokumen Amdal pada tangggal 11 Desember 2012 lalu," jelasnya
Dijelaskannya PT. IMK adalah group dari Strait Resources Limited, yang notabene menerima saham dari Global Pansion Fund Norwegia, mestinya mampu memberikan contoh investasi yang baik dan sehat kepada pemerintah RI, khususnya Kalimantan Tengah, karena Kalimantan Tengah adalah Propinsi Pilot berdasarkan MOU antara Pemerintah RI dengan Parlemen Norwegia, dalam program Perubahan Iklim dan REDD+.
Berikut Surat keberatan Mitra LH yang berisi Peninjauan Kontrak Karya PT.
IMK :
No
surat : 021/I/MitraLH/PLK/2013
Sifat
surat : Penting, Segera dan Mendesak
Perihal :
Peninjauan Kontrak Karya PT. IMK
Kepada
Yth :
1. DPR RI di Jakarta
2. President RI di
Jakarta
3. Duta Besar Australia
di Jakarta
4. Duta Besar Norwegia di
Jakarta
5. UKP4 dan Satgas REDD+
di Jakarta
6. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Jakarta
7. Kementrian Pertahanan
dan Keamanan RI di Jakarta
8. Kejaksaan Agung RI di
Jakarta
9. Kementrian Energi
Sumber Daya Mineral RI di Jakarta
10. Kementrian Lingkungan
Hidup RI di Jakarta
11. Kapolri di
Jakarta
Dengan
hormat
Sehubungan dengan ketelanjuran dan tunggakan masalah
yang di lakukan oleh Kontrak Karya PT. Indo Muro Kencana seluas 47.940 Ha di
Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan ini di sampaikan
bahwa :
1.
PT. Indo Muro Kencana telah melakukan exploitasi Tambang Emas 2
(dua) tahun sebelum memiliki dokumen Lingkungan, (pembahasan dokumen Amdal di
lakukan pada bulan Desember 2012) hal ini melanggar UU 32 Tahun 2009 dan PP 27
Tahun 2012, hal ini di ketahui oleh semua unsur pemerintah setempat akan tetapi
tidak ada tindakan konkrit, dapat di katagorikan sebagai upaya pembiaran,
2.
Secara singkat di susun kronologis Amdal PT. IMK sejah tahun 1993
hingga Addendum Amdal 2012, sebagi berikut :
Þ
Amdal tahun 1993, Pertambangan Emas di Kabupaten Barito Utara, di
susun oleh PT. Stannia Darmabakti Engineering, Jakarta
Þ
Amdal tahun 2005, Rencana Penambangan di Juking Sopan (Pit
Tasat dan Tumbang Lahung (Pit Botol) masuk dalam wilayah Penciutan III dan
Perluasan I KK PT. IMK Tahun 2001, Pertambangan Emas di bagian Barat Wilayah
Kontrak Karya PT. Indo Muro Kencana, di susun oleh PPLH Universitas
Palangkaraya
Þ
Amdal tahun 2010, Tambang bawah tanah di Pit Soan, deposit Pit
Soan berada 500 meter dari deposit Pit Botol-Tegepe, Penambahan Desain
Penambangan dan TSF, di susun olehPPLH Universitas Palangkaraya
Þ
Amdal Addendum 2012, Kegiatan Penambangan Emas Blok Serujan
dan Peninggian Tailing Dam Murosawang,Penambangan di Pit Serujan Timur dan Pit
Serujan Tengah selama 4 Tahun (total tonase cadangan bijih terkira di Pit
Serujan dari data “Mt.Muro Probable Reserves as at 31 March 2011” adalah
6.060.000 ton bijih dengan kandungan emas sebesar 444.000 onz dan perak sebesar
8.280.000 onz), di susun oleh PT. Econusa Kualiva Abadi (baru tahap pembahasan pada
tanggal 11 Desember 2012)
3. Bahwa hingga saat ini dokumen Amdal untuk kegiatan belum di
setujui ijin kelayakan serta ijin lingkungan oleh komisi amdal Propinsi
Kalimantan Tengah, akan tetapi fakta di lapangan pihak PT. IMK
telah kembali melakukan kegiatan exploitasi (Pit Serujan Timur dan Pit Serujan
Tengah), posisi pit kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan awal
beroperasi pada tahun 1995 yang telah di tutup pada tahun 2002 berdasarkan
dokumen Amdal tahun 1993 dan penggilingan mineral berakhir pada
tanggal 13 Juni 2002 dengan total produksi metal sebesar 1.301.417 onz (40.479
kilogram) emas serta 25.543.089 onz (794.480 kilogram) perak
4. PT. IMK selalu merugi, hal ini sangat bertolak belakang dengan
prinsif kegiatan pertambangan asing yang sangat professional, jika
memperhatikan komposisi bahwa proyek ini berbadan Hukum PT. Indo Muro
Kencana dengan kepemilikan saham saat ini adalah Muro Offshore Pty. Ltd
99% dan Indo Muro Pty. Ltd 1% (100% dikuasai oleh Straits Resources
Limited), bagaimana kebijakan pemerintah RI terhadap komposisi yang
notabene 100% saham PT. IMK di kuasai oleh Straits Resources Limited, perlu di
lakukan audit menyeluruh dan terpadu, berdasarkan perudangan-undangan dan
ketentuan yang berlaku di Indonesia;
5. Bahwa Straits Resources Limited, telah menerima saham
dariGovernment Pension Fund Global Norwegia, hal tersebut tertuang di
dalam Annual Report Norges Bank Investment Management (NBIM) sedangkan
di satu sisi Kalimantan Tengah adalah propinsi pilot LOI program Perubahan
Iklim dan REDD+ antara Pemerintah RI dengan Norwegia;
Dengan
mengedepankan semangat pemerintah yang baik dan bersih, mohon kiranya ada
tindak lanjut yang nyata dari pihak bapak terhadap surat ini Kami bertanggung jawab penuh atas segala fakta, informasi dan data
yang tertuang di dalam surat ini, atas perhatiannya dengan kerendahan hati di
ucapkan terima kasih.
Palangkaraya, 21
Januari 2013
Hormat kami,
Kussaritano
Direktur
Tembusan
di sampaikan kepada Yth :
1.
DPRD Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya
2.
Gubernur Kalimantan Tengah di Palangkaraya
3.
DPRD Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu
4.
Bupati Murung Raya di Puruk Cahu
5.
Direktur Utama PT. IMK di Jakarta
6.
Media Elektronik Nasional
7.
Media Cetak Nasional
8.
Arsip
0 komentar:
Posting Komentar