SAMPIT, Aksi protes
ratusan karyawan pekerja harian PT Sarana Titian Permata (STP) 2
(Wilmar Group) di Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan, ternyata berlanjut.
Setelah unjuk rasa berujung perusakan kantor hingga belasan karyawan diamankan
polisi, Kamis (6/9) sore, kini mereka melakukan aksi lanjutan dengan cara mogok
kerja.
Agus,
perwakilan pekerja PT STP II mengatakan bahwa mereka mulai
Senin (10/9) lalu, kembali mengelar aksi mogok kerja. Alasannya karena upah
borongan belum juga diselesaikan oleh pihak perusahaan tersebut.
“Kami masih mogok kerja. Aksi ini akan terus berlanjut
sampai permintaan pembayaran upah borongan kami diselesaikan pihak perusahaan.
Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak segera membayar upah para
pekerja,” katanya kepada Radar Sampit, kemarin(1/9).
Selain menuntut
pelunasan upah borongan yang belum terbayarkan sejak bulan Agustus lalu,
pekerja juga meminta kepada pihak perusahaan menghapus sistem pembayaran
borongan dan menggantinya dengan upah harian 25 hari kerja.
Tidak hanya dua
tuntutan di atas, pekerja juga meminta kepada polisi untuk segera membebaskan
empat rekan mereka yang ditangkap atas tuduhan perusakan saat aksi unjuk rasa
Kamis(6/9) lalu. Mereka adalah Wihelnus Turi, Hilarius Wajo, Herybertus Lulu
dan Arbianus.
“Mereka yang
ditangkap turut memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja harian. Sebenarnya
mereka hanya melampiaskan kekesalan karena pihak perusahaan sudah diluar
kesepakatan, yang awalnya akan mengaji 25 hari kerja, malah diganti dengan sistem
borongan,” kesalnya.
Sebelumnya,
penahanan empat pekerja PT STP II ini turut
dibenarkan Kabag Ops Polres Seruyan, Kompol Dedy Setiawan Yunus. Awalnya,
polisi mengamankan 15 pekerja, namun menyusut hanya empat pekerja yang
ditenggarai sebagai pelaku perusakan kantor PT STP II.
Diketahui,
ratusan pekerja sudah lama menyimpan kekesalan terhadap perusahaan yang telah
merubah sistem pembayaran upah. Kekesalan memuncak, Kamis (6/9) sore massa
bergerak mendatangi kantorPT STP II dan melakukan aksi anarkis
merusak fasilitas kantor. Aparat bertindak dan langsung mengamankan sejumlah
pekerja.
Sebelumnya,
Manajer Estate PT. STP II, Umar Ladiging, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, hal tersebut dipicu oleh karyawan yang merasa gajinya kurang dan
memprotes ke pihak perusahaan. Pihaknya sudah mengupayakan untuk membicarakan
permasalahan ini, tetapi mereka tetap mengamuk dan menghancur kantor dan juga
perumahan staf perusahaan.
Dijelaskannya,
kejadian tersebut sekitar jam 18.00 WIB waktu pihaknya membagikan gaji
karyawan, tiba-tiba ada kelompok karyawan yang mengamuk dan menghancurkan pintu
dan sejumlah peralatan di kantor, selain itu perumahan staf juga dihancurkan.
"Saya saat ini mengamankan diri untuk sementara. Sedangkan mengenai
karyawan yang melakukan tindakan tersebut sebanyak 15 orang yang saat ini
diamankan oleh aparat kepolisian,” ucapnya.
Muhtadin,
anggota DPRD dari Partai Gerindra yang sekaligus Wakil Ketua Komisi C DPRD
Kabupaten Seruyan, mengaku menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, seharusnya
manajemen perusahaan bisa melakukan musyawarah mufakat dan menampung aspirasi
karyawan terlebih dahulu apabila ada permasalahan atau keluhan menyangkut
masalah kesejahteraan karyawan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan
terjadi konflik sosial seperti sekarang, yang dapat merugikan baik pihak
perusahaan maupun karyawan.
Atas kejadian
ini, Muhtadin yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Seruyan mengharapkan Dinas
Tenaga Kerja setempat bergerak cepat dalam membantu penyelesaian permasalahan
ini. “Untuk mencegah agar konflik ini tidak berkepanjangan, saya bersama
teman-teman Komisi C DPRD Kabupaten Seruyan juga akan melaporkan hal ini kepada
pimpinan DPRD agar penyelesaian permasalahan ini diagendakan dalam jadwal Badan
Musyawarah DPRD sehingga karyawan bisa terbantu," ujarnya.[1]
0 komentar:
Posting Komentar