Sampit,
Kalteng, 11/6 (ANTARA) - Delapan karyawan perusahaan besar swasta (PBS)
perkebunan kelapa sawit Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT BUM) yang beroperasi di
KabupatenKotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terlantar.
"Kami terpaksa melarikan diri dari perusahaan
dan bermalam di Kantor DPRD Kabupaten Kotim karena kami dipekerjakan tidak
sesuai dengan perjanjian awal," kata salah seorang karyawan, Sahlan di
Sampit, Senin.
Kedelapan
karyawan yang terlantar tersebut adalah Yanto, Yuliono, Abdullah, Sutiman,
Suwondo dan Sahlan, semuanya berasal dari Semarang Jawa Tengah (Jateng).
Mereka bekerja di PT BUM sejak tiga bulan lalu dan para pekerja tersebut direkrut oleh oknum mandor bernama bang Yos dan Budi.
Mereka bekerja di PT BUM sejak tiga bulan lalu dan para pekerja tersebut direkrut oleh oknum mandor bernama bang Yos dan Budi.
Berdasarkan
perjanjian, kedelapan pekerja itu bekerja sebagai buruh harian dengan upah
sebsar Rp70 ribu/hari. Namun faktanya di lapangan mereka dipekerjakan sebagai
tenaga borongan dan apabila tidak memenuhi target maka mereka tidak akan
dibayar.
Melihat gelagat yang tidak baik itu, akhirnya kedepalan karyawan tersebut memutuskan untuk pulang kampung dan saat melapor ke mandor yang merekrutnya, mereka malah dimintai biaya sebesar Rp600 ribu per orang.
Melihat gelagat yang tidak baik itu, akhirnya kedepalan karyawan tersebut memutuskan untuk pulang kampung dan saat melapor ke mandor yang merekrutnya, mereka malah dimintai biaya sebesar Rp600 ribu per orang.
Menurut
Sahlan, alasan mandor pungutan uang tersebut sebagai ganti biaya transportasi
keberangkatan mereka dari Jateng ke Kabupaten Kotim yang belum tergantikan.
Permintaan
mandor tersebut menurut mereka sangat aneh dan memberatkan. Untuk itu mereka
mengambil keputusan melarikan diri dari perusahaan meski tidak memiliki biaya.
"Kami sangat bingung harus menginap dan mengadu kepada siapa saat tiba di Kota Sampit dan kami pun akhirnya sepakat menginap di Kantor DPRD," katanya.
"Kami sangat bingung harus menginap dan mengadu kepada siapa saat tiba di Kota Sampit dan kami pun akhirnya sepakat menginap di Kantor DPRD," katanya.
Kehadiran
delapan karyawan tersebut akhirnya mendapat tanggapan serius dari DPRD
Kabupaten Kotim. Pihak perusahaan dipanggil untuk menghadiri rapat membahas
karyawan yang terlantar tersebut.
"Pihak
perusahaan harus bertanggung jawab atas nasib karyawannya tersebut. Kami
meminta PT BUM memulangkan para karyawan tersebut," ungkap Kemikson Tarung
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Fadlian Noor
mengatakan, PT BUM harus bertanggung jawab kepada karyawannya tersebut, yakni
dengan memulangkan mereka ke kampung halaman masing-masing.
Dengan
menelantarkan karyawan PT BUM telah melakukan pelanggaran undang-undang Nomor 7
Tahun 1981 tentang tata cara perekrutan karyawan dan dalam merekrut karyawan
pihak perusahaan tidak pernah melapor ke Disnakertrans Kabupaten Kotim.
"Kami tidak mau tahu pihak perusahaan harus
membiayai kepulangan mereka dan kami juga tidak ingin melihat para karyawan
tersebut terlalu lama terlantar di Kota Sampit, kasian mereka," katanya.
Sementara
Perwakilan pihak PT BUM Emy mengatakan, pihak perusahaan bersedia memenuhi tuntutan
para karyawan tersebut.
"Kami
akan memulangkan mereka pada Senin (11/6) siang dengan menggunakan pesawat
tujuan Semarang. Seluruh biaya transportasi sepenuhnya ditanggung
perusahaan," katanya.(T.KR-UTG/B/S019/S019) 11-06-2012 14:39:46 NNNN)
0 komentar:
Posting Komentar