Sampit, Kalteng, 11/6 (ANTARA) - Delapan karyawan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT BUM) yang beroperasi di KabupatenKotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terlantar. 

"Kami terpaksa melarikan diri dari perusahaan dan bermalam di Kantor DPRD Kabupaten Kotim karena kami dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian awal," kata salah seorang karyawan, Sahlan di Sampit, Senin. 

Kedelapan karyawan yang terlantar tersebut adalah Yanto, Yuliono, Abdullah, Sutiman, Suwondo dan Sahlan, semuanya berasal dari Semarang Jawa Tengah (Jateng). 
Mereka bekerja di PT BUM sejak tiga bulan lalu dan para pekerja tersebut direkrut oleh oknum mandor bernama bang Yos dan Budi. 


Berdasarkan perjanjian, kedelapan pekerja itu bekerja sebagai buruh harian dengan upah sebsar Rp70 ribu/hari. Namun faktanya di lapangan mereka dipekerjakan sebagai tenaga borongan dan apabila tidak memenuhi target maka mereka tidak akan dibayar. 
Melihat gelagat yang tidak baik itu, akhirnya kedepalan karyawan tersebut memutuskan untuk pulang kampung dan saat melapor ke mandor yang merekrutnya, mereka malah dimintai biaya sebesar Rp600 ribu per orang. 


Menurut Sahlan, alasan mandor pungutan uang tersebut sebagai ganti biaya transportasi keberangkatan mereka dari Jateng ke Kabupaten Kotim yang belum tergantikan. 
Permintaan mandor tersebut menurut mereka sangat aneh dan memberatkan. Untuk itu mereka mengambil keputusan melarikan diri dari perusahaan meski tidak memiliki biaya.
 
"Kami sangat bingung harus menginap dan mengadu kepada siapa saat tiba di Kota Sampit dan kami pun akhirnya sepakat menginap di Kantor DPRD," katanya. 


Kehadiran delapan karyawan tersebut akhirnya mendapat tanggapan serius dari DPRD Kabupaten Kotim. Pihak perusahaan dipanggil untuk menghadiri rapat membahas karyawan yang terlantar tersebut. 

"Pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas nasib karyawannya tersebut. Kami meminta PT BUM memulangkan para karyawan tersebut," ungkap Kemikson Tarung Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Fadlian Noor mengatakan, PT BUM harus bertanggung jawab kepada karyawannya tersebut, yakni dengan memulangkan mereka ke kampung halaman masing-masing. 

Dengan menelantarkan karyawan PT BUM telah melakukan pelanggaran undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang tata cara perekrutan karyawan dan dalam merekrut karyawan pihak perusahaan tidak pernah melapor ke Disnakertrans Kabupaten Kotim. 


"Kami tidak mau tahu pihak perusahaan harus membiayai kepulangan mereka dan kami juga tidak ingin melihat para karyawan tersebut terlalu lama terlantar di Kota Sampit, kasian mereka," katanya. 

Sementara Perwakilan pihak PT BUM Emy mengatakan, pihak perusahaan bersedia memenuhi tuntutan para karyawan tersebut. 

"Kami akan memulangkan mereka pada Senin (11/6) siang dengan menggunakan pesawat tujuan Semarang. Seluruh biaya transportasi sepenuhnya ditanggung perusahaan," katanya.(T.KR-UTG/B/S019/S019) 11-06-2012 14:39:46 NNNN)