PALANGKA RAYA � Bingung harus mengaduk kemana, sejumlah pekerja yang
mengaku karyawan PT. Sarana Prima Multi Niaga (SPMN), perusahaan perkebunan
kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ngeluruk
ke Kota Palangka Raya. Mereka bermaksud mengadukan apa yang mereka alami kepada
Gubernur Agustin Teras Narang dan DPRD Provinsi Kalteng. Untuk menyampaikan
keluhan itu, para buruh sawit ini rela menempuh perjalanan jauh dan tiba di
Palangka Raya, Selasa(19/6).
Mereka menginap di gedung kantor Dewan Perwakilan Dearah
(DPD) RI Kalteng, yang lokasinya berdampingan dengan gedung Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Kalteng di kawasan Bundaran Besar. Saat Radar Sampit
bertandang, jumlah mereka hanya puluhan orang, namun mereka mengklaim jumlah
buruh yang akan menyampaikan aspirasi sekitar 200 orang karena sebagian rekan
mereka masih dalam perjalanan. Rencananya hari ini (20/6) para buruh yang
tergabung dalam Gabungan Pekerja Tanah Air (Gapta) Kotim ini akan menemui
gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng untuk mengadukan nasib mereka. Tujuan mereka
menemui Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang tersebut, untuk melaporkan atas
ketidakadilan yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja. Menurut mereka,
pihak perusahaan dinilai telah mengekang hak-hak karyawan, seperti tidak
diberikan cuti saat pekerja wanita sedang haid, cuti tahunan karyawan yang
hanya diberikan hanya 10 hari, serta masalah lainnya. Selain itu, cuti hamil
sampai melahirkan tidak pernah dibayar oleh pihak perusahaan. Peralatan penunjang
pekerjaan memang ditanggung, tetapi pihak perusahaan malah memotong gaji
karyawan agar membayar peralatan yang mereka gunakan tersebut. Selanjutnya,
perusahaan memberi target kerja kepada buruh, namun tidak diimbangi dengan
UMP/UMR. Antar jemput karyawan, ambulans, bantuan untuk pengurus masjid dan
gereja tidak pernah dipenuhi, serta premi lembur tidak pernah dibayar oleh
perusahaan.
�Besok (hari ini red) sekitar 08.00 WIB
kami akan mendatangi Kantor Gubernur Kalteng untuk bertemu Gubernur Kalteng. Kami
ingin mengadukan masalah ini,� kata Robin Panggala, salah satu buruh kepada Radar Sampit
di Palangka Raya, Selasa (19/6) sore. Dari kantor gubernur, kata Robin, mereka
yang berjumlah sekitar 200 orang lebih akan mendatangi DPRD Provinsi Kalteng di
Jalan S Parman Kota Palangka Raya. Sebenarnya, sambungnya, upaya penyelesaiaan
antara pekerja dengan pihak perusahaan ini sudah pernah difasilitasi Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim, namun sampai
ini, tidak pernah selesai, walaupun sudah puluhan kali berdialog.
�Disnakertrans Kabupaten Kotim malah
menyetujui usulan pihak perusahaan kalau undang-undang tersebut berlaku 10 Mei
2012 ini. Pada undang-undang tersebut berlaku tahun 2003,� jelasnya. (dot)
0 komentar:
Posting Komentar