BORNEONEWS-USAHA ratusan buruh PT Sarana
Prima Multi Niaga (SPMN) untuk menyampaikan aspirasinya sejak Senin (17/9) akhirnya
terpenuhi. Rabu (19/9) sekitar pukul 10.30 WIB, mereka demo di Kantor DPRD
Kalteng. Ada 17 tuntutan yang mereka sampaikan. Dalam tuntutan itut terdapat
empat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terlibat dalam kasus itu. Yakni
PT SPMN, PT Makin Group, PT Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group, dan PT
Kerry Sawit Indonesia (KSI) Wilmar Group.
Sedangkan isi tuntutan mereka meminta aparat
menangkap dan menahan pelaku penggelapan uang Jamsostek milik karyawan dan
laksanakan instruksi Wakil Gubernur Kalteng tentang aksi mogok kerja karyawan
PT SPMN.
Kemudian, harga tonase tandan buah segar
kelapa sawit PT SPMN harus dikembalikan sesuai harga yang ditetapkan dan
disahkan pihak pengadilan hubungan industrial (PHI) Palangkaraya dan harus dibayar
selisih yang pernah terjadi.
Mereka menuntut upah cuti haid dan hamil karyawan
PT SPMN harus segera dibayar. PHK sepihak tanpa pesangon atas nama Musi dan
kekurangan pembayaran pensiun atas nama, Gabriel Nahak, Antonius Teak, dan
Agnes karyawan PT SPMN harus dibayar.
Selanjutnya tiga karyawan PT Makin Group yang
mengalami mengalami kebutaan akibat kecelakaan kerja juga harus dapat
santunan.
Mereka juga memperjuangkan agar ahli waris
Maryono, karyawan PT KIU, dan Ahmad Hadi karyawan PT KSI dapat santunan
kematian dari Jamsostek. “Kami minta semua persoalan ini bisa diselesaikan.
Apalagi, tiga karyawan yakni Ahmad karyawan
PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), Nasir karyawan PT KIU, dan Mikael
karyawan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) mengalami kecelakaan
kerja,” kata Ketua Umum DPP Gabungan Pekerja Tanah Air (Gapta) Richard William
saat menyampaikan aspirasinya.
Untuk menyikapi hal itu, tiga orang korban
itu, dua perwakilan mahasiswa yang turut membantu memfasilitasi aksi damai,
dan delapan perwakilan buruh diberikan waktu untuk masuk ke ruang rapat DPRD
Provinsi Kalteng. (BY/RZ/B-7)
0 komentar:
Posting Komentar