BORNEONEWS-USAHA ratusan buruh PT Sa­rana Prima Multi Niaga (SP­MN) untuk menyampaikan­ aspirasinya sejak Senin (17/9) ak­hirnya terpenuhi. Ra­bu (19/9) sekitar pukul 10.30 WIB, mereka­ demo di Kantor­ DPRD Kal­teng. Ada 17 tuntutan yang me­reka sampaikan. Dalam tuntutan itut terda­pat empat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terli­bat dalam kasus itu. Yakni PT SPMN, PT Makin Group, PT Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group, dan PT Kerry Sawit Indonesia (KSI) Wil­mar Group.

Sedangkan isi tuntutan me­reka meminta aparat me­nangkap dan menahan pela­ku penggelapan uang Jam­sos­tek milik karyawan dan laksanakan instruksi Wakil Gu­bernur Kalteng tentang ak­si mogok kerja karyawan PT SPMN. 

Kemudian, harga tonase tan­dan buah segar kelapa sawit PT SPMN harus dikemba­likan sesuai harga yang ditetapkan dan disahkan pihak pengadil­an hubungan industrial (PHI) Palangkaraya dan harus di­ba­yar selisih yang pernah terjadi.

Mereka menuntut upah cuti haid dan hamil kar­yawan PT SPMN harus sege­ra dibayar. PHK sepihak tanpa pesangon atas nama Musi dan kekura­ng­an pembayaran pensiun atas nama, Gabriel Nahak, An­tonius Teak, dan Agnes kar­yawan PT SPMN harus di­bayar. 

Selanjutnya tiga karyawan PT Makin Group yang menga­la­mi mengalami kebutaan akibat kecelakaan kerja juga ha­rus dapat santunan. 

Mereka juga memperjuang­kan agar ahli waris Maryono, karyawan PT KIU, dan Ah­mad­ Hadi karyawan PT KSI dapat santunan kematian da­ri Jamsostek. “Kami minta se­mua persoalan ini bisa di­selesaikan. 

Apalagi, tiga karyawan yak­ni Ahmad karyawan PT Sur­ya Inti Sawit Kahuripan (SISK), Nasir karyawan PT KIU, dan Mikael karyawan PT Wanayasa Kahuripan In­do­ne­sia (WYKI) mengalami ke­celakaan kerja,” kata Ketua Umum DPP Gabungan Peker­ja­ Tanah Air (Gapta) Richard Wi­lliam saat menyampaikan aspirasinya. 

Untuk menyikapi hal itu, tiga orang korban itu, dua perwakilan mahasiswa yang turut membantu memfasilita­si­ aksi damai, dan delapan perwakilan buruh diberikan waktu untuk masuk ke ruang rapat DPRD Provinsi Kalteng. (BY/RZ/B-7)