SAHABAT LINGKUNGAN KALIMANTAN TENGAH
( Ketetapan PTS th.2012 )

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Sahabat Lingkungan Kalimantan Tengah yang disingkat SALINGkate
Pasal 2
Bentuk
SALINGkate merupakan sebuah komunitas,terdiri atas pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum yang peduli terhadap lingkungan di Kalimantan Tengah.
Secara resmi terbentuk pada 6 Februari 2011 di Palangkaraya.
Pasal 3
Kedudukan
SALINGkate berkedudukan di ibukota propinsi kalimantan Tengah. Dan untuk di tingkat nasional SALINGkate merupakan bagian dari SAWA (Sahabat WALHI) yang berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
Pasal 4
Sifat dan Tujuan
SALINGkate bersifat Pluralistik Environmentalisme dan Independen
SALINGkate bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya terlibat dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan yang bisa dilakukan mulai dari diri sendiri, mulai dari hal kecil dan mulai saat ini.
Pasal 5
Kegiatan
Untuk mencapai tujuannya,SALINGKate melaksanakan kegiatan kampanye kreatif Publik dan Publikasi terkait isu lingkungan.
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Keanggotaan
Anggota SALINGkate terdiri atas anggota penuh dan anggota pendukung (Supporting peoples).
Anggota penuh adalah anggota yang pernah mengikuti Training GSM-SALINGkate dan memiliki sertifikat keanggotaan. Sedangkan anggota pendukung (Supporting peoples) adalah mereka yang mendukung dan terlibat aktif dalam kegiatan SALINGkate baik berupa waktu,tenaga dan juga finansial dan menyatakan kesediaan untuk menjadi supporting peoples SALINGkate.
Pasal 8
Masa Keanggotaan
Keanggotaan SALINGkate berlaku seumur hidup
Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
Anggota SALINGkate dapat kehilangan keanggotaannya apabila :
  1. Meninggal Dunia
  2. Mengundurkan Diri
  3. Diberhentikan
Kehilangan keanggotaan disahkan dalam Pertemuan Tahunan SALINGkate/PTS
Pasal 10
Mekanisme Penerimaan Anggota
Untuk menjadi anggota penuh SALINGkate dengan mengikuti Training GSM yang diselenggarakan oleh SALINGkate. Sedangkan untuk menjadi anggota pendukung (Supporting Peoples) cukup dengan menyatakan kesediaan secara tertulis dan mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh SALINGkate.
BAB III
KELEMBAGAAN

Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur kelembagaan SALINGkate terdiri atas Dewan Pembina dan Konsultasi (DPK), Dewan Pengurus Harian (DPH) serta Anggota.
Pasal 12
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan Pengurus salingkate (DPK dan DPH) yaitu selama 2 (dua) tahun.

Pasal 13
Hubungan dengan WALHI Kalteng
SALINGkate terbentuk atas inisiasi dari WALHI kalteng dan merupakan bagian dari SAWA (Sahabat Walhi), namun secara kelembagaan bersifat otonom dan memiliki Statuta tersendiri.
BAB IV
RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Rapat Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam kelembagaan SALINGkate dilakukan secara mufakat melalui rapat-rapat yang terdiri atas :
  1. Temu Rembuk SALINGkate (TRS), merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan dua tahun sekali untuk menetapkan Dewan Pembina dan Konsultasi(DPK) dan Dewan Pengurus Harian (DPH) SALINGkate serta forum untuk meminta pertanggungjawaban Kepengurusan SALINGkate apabila masa jabatan telah berakhir.
  2. Pertemuan Tahunan SALINGkate (PTS),mengevaluasi program kerja selama satu tahun.
  3. Rapat Pleno, merupakan rapat bersama antara DPK,DPH serta anggota SALiINGkate.
  4. Rapat Kerja, merupakan rapat Dewan Pengurus Harian SALINGkate untuk membahas program kerja triwulan dan hasilnya dikonsultasikan kepada Dewan Pembina dan Konsultasi.
  5. Rapat Harian, merupakan pertemuan rutin untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya kinerja SALINGkate,minimal dilaksanakan satu kali dalam sebulan.
Pasal 15
Program Kerja
Program kerja SALINGkate direkomendasikan pada saat Temu Rembuk SALINGkate (TRS), kemudian disusun dalam sebuah kerangka kerja berupa program kerja dalam Rapat Kerja DPH dan dikonsultasikan serta ditetapkan oleh DPK melalui Rapat Pleno.
Program Kerja disusun per tiga bulan kegiatan (Triwulan) atau pun disesuaikan dengan keadaan.
BAB V
PENDANAAN
 (FUNDRAISING)

Pasal 16
Sumber Dana
  1. Sumber dana SALINGkate diperoleh dari :
    1. Iuran anggota
    2. Sumbangan  dari masyarakat, swasta, pemerintah atau lembaga lainnya baik nasional maupun internasional yang mendukung upaya-upaya penyelamatan lingkungan.
    3. Usaha-usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan Statuta SALINGkate.
  2. Tata cara pengelolaan sumber dana SALINGkate diatur dalam mekanisme tersendiri atas kesepakatan bersama.
BAB VI
KEBIJAKAN HIJAU SALINGkate
(Green Policy of SALINGkate)
Pasal 17
Kebijakan Organisasi
Sebuah aturan yang mengharuskan penggunaan produk untuk ketatausahaan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Salingkate berupa produk ramah lingkungan (Reuse, Reduce, Recycle).
Pasal 18
Kebijakan Anggota
Sebuah aturan yang mengharapkan setiap anggota Salingkate mulai menerapkan gaya hidup hijau (Green Lifestyle) dalam aktivitas kesehariannya.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
Perubahan Statuta
  1. Perubahan Statuta dapat dilakukan di dalam Temu Rembuk SALINGkate (TRS)
  2. Perubahan Statuta dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir dalam proses pengambilan keputusan Temu Rembuk SALINGkate.

BAB VIII
PENUTUP 
Demikian Statuta SALINGkate sebagai Pedoman seluruh anggota dan mekanisme jalannya roda organisasi